BATANGHARI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Masyarakat Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, mendesak Polres Batanghari dan Polda Jambi untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan penyerobotan lahan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari.

​Kekecewaan meluap akibat lambatnya proses hukum di tingkat kepolisian setempat. Meski laporan telah masuk selama berbulan-bulan, hingga kini belum ada penetapan status hukum maupun langkah konkret dari penyidik Polres Batanghari.

​Kuasa Masyarakat Pertanyakan Komitmen Penyidik

​Astox Baron, selaku penerima kuasa dari masyarakat Desa Malapari, menyatakan keprihatinannya atas penanganan perkara yang dinilai berjalan di tempat.

​”Kami merasa sangat kecewa dengan lambannya penanganan laporan ini di Polres Batanghari. Sudah sekian bulan sejak laporan disampaikan, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum maupun penetapan status atas penyerobotan lahan TKD kami,” tegas Astox Baron.

​Ia menegaskan bahwa lahan TKD merupakan aset vital milik desa yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Pembiaran terhadap dugaan penguasaan secara ilegal ini berpotensi merugikan keuangan desa serta memicu konflik sosial yang lebih luas.

​Penyerobotan lahan tanpa izin, terlebih lagi pada aset milik publik/desa, merupakan tindakan melawan hukum yang diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia,

​KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 501 / Pasal 385 KUHP Lama)Mengatur mengenai tindakan penyerobotan tanah secara melawan hukum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

​Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya,

​Pasal 2 & Pasal 6:Melarang keras pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.

​Ancaman Pidana:Pelaku terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda administratif/pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

​Tindak Pidana Penggelapan Hak atas Tanah (Pasal 385 KUHP): Jika lahan TKD tersebut dialihkan, dijual, atau disewakan secara sepihak oleh oknum tanpa hak, pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun.

​Ancam Aksi Demonstrasi di Polda Jambi
​Melihat tidak adanya progres signifikan dari penegak hukum, pihak penerima kuasa bersama warga Desa Malapari bersiap membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.

​”Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dan berkeadilan dari Polres Batanghari, InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan menggelar orasi dan aksi damai di Mapolda Jambi,” lanjut Astox Baron.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya penegakan hukum, sekaligus meminta jajaran Polda Jambi untuk mem-backup atau mengambil alih penanganan kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.(*)

Jurnalis:Taufik Hidayat