BATANGHARI,JAMBI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di RT 05 Dusun 03 Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, kian memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Operasi tambang ilegal di kawasan daratan tersebut dinilai memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan serta merusak fasilitas umum warga.

​Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Desa Simpang Karmeo terhadap jajaran Polres Batanghari. Warga menilai penanganan dan penindakan hukum terhadap para pelaku PETI terkesan lambat, padahal aduan dan informasi lapangan telah disampaikan secara resmi.

​Pelaku Diduga Residivis, Warga Minta Penindakan Cepat

​Berdasarkan informasi dari warga setempat, aktivitas penambangan liar ini disinyalir melibatkan oknum berinisial G, yang diketahui merupakan mantan residivis. Meskipun rekam jejak dan lokasi keberadaannya telah diinformasikan, penambangan ilegal tersebut dilaporkan masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
​Masyarakat khawatir, jika pembiaran ini terus berlarut, dampak kerusakan lingkungan di wilayah Batin XXIV akan makin masif dan sulit dipulihkan.

​”Kami selaku masyarakat Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolres Batanghari untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tersebut. Jangan sampai alam kami rusak lebih parah lagi,” ujar salah seorang perwakilan warga setempat.

​Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan aman. Penggunaan alat berat maupun bahan kimia berbahaya dalam proses PETI kerap memicu erosi, pencemaran tanah, hingga pencemaran sumber air warga.

​Masyarakat Desa Simpang Karmeo berharap laporan ini menjadi perhatian serius Polres Batanghari beserta pimpinan Polda Jambi untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara adil, tegas, dan transparan di lokasi kejadian.(*)

Jurnalis:Azharudin.spd.i