BATANGHARI – Penyelidikan terkait aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali mengungkap fakta baru. Seorang pelaku usaha berinisial Akuang, yang sebelumnya dikenal luas sebagai penyedia perlengkapan dan alat-alat galvanis untuk kegiatan illegal drilling, diduga kuat tidak hanya bermain di ranah penyuplai peralatan, tetapi juga memiliki dan mengoperasikan beberapa sumur minyak ilegal secara langsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Akuang menjalankan aktivitas bisnis peralatannya dari dua titik lokasi strategis: bengkel di belakang Pasar Keramat Tinggi dan ruko di ujung Jalur Dua (samping bekas toko Umran Jaya). Lokasi-lokasi ini disinyalir menjadi pusat distribusi material dan peralatan galvanis yang disuplai untuk menunjang aktivitas penambangan liar di wilayah Batanghari.
Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa keterlibatan Akuang melampaui rantai pasok alat berat dan material semata. Ia ditengarai menguasai dan mengelola beberapa titik sumur minyak ilegal yang beroperasi aktif di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kawasan Bajubang, khususnya Desa Bungku, selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal drilling yang berulang kali menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat penegak hukum karena dampak kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan kerja yang ditimbulkannya.
Masyarakat dan pengamat lokal mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera turun tangan memverifikasi temuan ini. Penindakan tegas secara menyeluruh—baik terhadap rantai distribusi peralatan maupun pemilik modal di balik penambangan liar—dinilai sangat krusial untuk memutus mata rantai operasi illegal drilling di wilayah Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat sedang mendalami keterkaitan lokasi-lokasi usaha tersebut dan bersiap melakukan penyelidikan lebih lanjut ke titik lokasi sumur yang dimaksud.(Red)
Jurnalis:Taufik Mersam







