BATANG HARI — Gelombang desakan menerpa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Batang Hari, Tugino. Majelis Guru bersama Komite Sekolah menyuarakan agar yang bersangkutan mengundurkan diri, menyusul munculnya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta dugaan praktik nepotisme di lingkungan sekolah. Seluruh tuduhan dan dugaan dalam pemberitaan ini belum dinyatakan sah secara hukum, dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang diduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polemik bermula dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2024–2026. Komite Sekolah dan Majelis Guru menyampaikan bahwa selama ini mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengawasan penggunaan anggaran. Ketidakjelasan penetapan Rincian Kertas Kerja (RKK) periode Juli–September 2026 yang belum menghasilkan kepastian turut memperkuat dugaan kejanggalan dalam tata kelola keuangan sekolah. Dugaan-dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Selain persoalan anggaran, muncul pula dugaan bahwa pengangkatan tenaga honorer di sekolah tersebut diduga mengutamakan kedekatan personal ketimbang kriteria baku dan kebutuhan objektif. Selain itu, Majelis Guru mencatat adanya laporan indikasi pelanggaran etika yang dinilai belum mendapatkan penanganan memadai dari pimpinan sekolah. Perlu ditegaskan bahwa hal-hal tersebut sejauh ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bisa ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi.

Sesuai prinsip jurnalistik dan hukum yang berlaku, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi sebagai hak jawab. Awak media sangat terbuka untuk menerima penjelasan dari pihak yang diduga maupun instansi terkait guna melengkapi kebenaran informasi.

(Taufik H)