MUARA TEMBESI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Tembesi resmi menahan seorang terduga pelaku kasus penggelapan dalam jabatan. Penahanan dilakukan di Mapolsek Muara Tembesi setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta melengkapi proses pemeriksaan awal.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian prosedur penyelidikan hingga penyidikan secara intensif. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor, memeriksa sejumlah saksi kunci, dan menggelar perkara awal. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa terduga pelaku memanfaatkan posisi serta jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal subsidair Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi momentum pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya memelihara kejujuran dan profesionalisme dalam bekerja.
”Amanah serta kepercayaan yang diberikan oleh institusi maupun perusahaan hendaknya dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar IPTU Sugeng.
Selain fokus pada penanganan kasus, Polsek Muara Tembesi juga menyampaikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada warga setempat agar senantiasa menjauhi tindakan melawan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.
Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, IPDA Kemal, S.Pd., menyampaikan bahwa saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara (pemberkasan) agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.(Red)
Jurnalis: Taufik Hidayat







