BATANGHARI — Penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa Ardie Rachmad, warga Kabupaten Batanghari, mendadak memantik sorotan publik. Pihak keluarga korban melayangkan protes keras setelah mengetahui terlapor, Deni Aditya Pratama, dialihkan statusnya menjadi tahanan luar oleh Satreskrim Polres Batanghari setelah sempat ditahan selama kurang lebih delapan hari.

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian—tepat di area depan Rumah Dinas Bupati Batanghari. Korban mengalami tindakan kekerasan yang diduga menggunakan alat bantu berupa obeng. Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 2 Juli 2026.

​Kekecewaan Keluarga Korban

​Keluarga korban merasa keputusan pengalihan penahanan tersebut melukai rasa keadilan. Kepala Desa Batu Sawar, Holik,orang tua kandung korban menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan penyidik yang mengizinkan terlapor menghirup udara bebas.

​”Kami selaku orang tua korban tentu sangat tidak terima dengan penangguhan penahanan ini, apa pun alasannya. Korban mengalami trauma dan luka, namun tersangka yang baru ditahan sekitar delapan hari justru sudah menjadi tahanan luar,” ujar Holik dengan nada kecewa.

​Penjelasan Resmi Kepolisian ​Menanggapi tuduhan dan keresahan pihak korban, Kanit Pidum Polres Batanghari, Ipda Renaldo Ginting, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengalihan status penahanan tersebut didasari oleh permohonan resmi dari pihak keluarga terlapor.

​Alasan Penangguhan: Orang tua terlapor mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan pendidikan, mengingat terlapor masih berstatus mahasiswa dan memiliki tanggungan tugas perkuliahan yang harus diselesaikan.

​Kepastian Hukum: Pihak kepolisian memastikan bahwa pengalihan status menjadi tahanan luar tidak menghentikan atau memperlambat proses penyidikan.

​Tahap Pelimpahan: Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan, tersangka akan langsung dilakukan penahanan kembali.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan transparan.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam