BATANGHARI — Kasus perundungan brutal yang menimpa seorang siswa SMAN 5 Batanghari, Kecamatan Bajubang, kini resmi menggelinding panas ke jalur hukum. Elma Yunita, ibu korban, secara tegas menutup rapat pintu damai dan menolak mediasi kekeluargaan. Ia mendesak kepolisian menyeret seluruh pelaku ke meja hijau demi keadilan sang anak.
Langkah tanpa kompromi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat dan guncangan jiwa pascakejadian.
Elma menegaskan tak sudi mengulurkan tangan atau menemui pihak orang tua pelaku dalam bentuk negosiasi apa pun.
”Saya ingin kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Saya tidak mau menemui pihak orang tua pelaku,” tegas Elma Yunita saat menguraikan kondisi anaknya yang masih membutuhkan penanganan intensif.
Penyidikan Polsek Bajubang Bergerak Cepat
Merespons laporan tersebut, Polsek Bajubang langsung bergerak marathon. Penyidik mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah siswa terduga pelaku untuk membedah kronologi kejadian serta mendalami peran masing-masing pihak.
Pengumpulan alat bukti terus dimaksimalkan guna menentukan status hukum lanjutan bagi para pelaku.
Ancaman Jerat Hukum dan Denda Puluhan Juta Rupiah
Aksi perundungan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan tindak pidana yang diatur ketat dalam hukum Indonesia. Merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, para
pelaku berhadapan dengan sanksi tegas
Kekerasan Fisik / Psikis (Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat 1): Pelaku kekerasan terhadap anak terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.
Kategori Luka Berat (Pasal 80 Ayat 2)
Apabila aksi perundungan menyebabkan korban mengalami trauma psikologis berat atau luka fisik serius, ancaman meningkat menjadi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Ketentuan Pelaku Di Bawah Umur (UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA): Jika pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum tetap berjalan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa menghentikan pertanggung jawaban hukum.
Sikap pantang mundur keluarga korban menjadi sinyal keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Batanghari. Sekolah tak boleh lagi menjadi sarang kekerasan, dan proses hukum ini diharapkan memberi efek jera nyata bagi siapa pun yang bertindak semena-mena.(Red)
Jurnalis:Azharudin.spd.i







