BATANGHARI – Penataan aset Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mulai menemukan titik terang secara administratif, meski dinamika di tingkat tapak masih hangat. Pemerintah Desa (Pemdes) Malapari secara resmi menorehkan kesepakatan bersama terkait kejelasan status dan lokasi TKD tersebut.

​Melalui kesepakatan yang dimediasi atas anjuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari,pemdes sepakat menerima fakta bahwa areal TKD Desa Malapari memang berada di dalam wilayah PT SJL.

​Sebagai langkah konkret,beserta jajaran pemdes menjadwalkan agenda pengecekan lapangan bersama (ploting) yang melibatkan Tim Penyelesaian Permasalahan TKD Desa Malapari.

Pengecekan ini bertujuan memastikan batas fisik dan koordinat lahan tepat sesuai data administrasi.

​Aspirasi Warga: Selesaikan Sengketa Sebelum Penetapan Lokasi

​Kendati dokumen kesepakatan antardesa mulai bergulir, arus aspirasi masyarakat Desa Malapari menyuarakan penekanan kritis. Masyarakat sangat keberatan jika pembahasan hanya berfokus pada legalitas letak lokasi TKD tanpa menyelesaikan akar masalah sengketa lahan yang selama ini terjadi di areal tersebut.

​Perwakilan warga menegaskan bahwa penuntasan sengketa kepemilikan dan klaim garapan warga harus menjadi prioritas utama (clear and clean) sebelum melangkah pada pengakuan akhir letak fisik TKD.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyelesaian TKD berjanji akan mengawal proses pengecekan lapangan agar penyelesaian legalitas aset dan konflik pertanahan warga berjalan selaras tanpa merugikan hak-hak masyarakat lokal.(Red)

jurnalis: Taufik Mersam