HARIMAUSANGKILANIMFO,COM,BATANG HARI – Suasana Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari berubah panas. Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Langkah tegas ini merupakan respons keras terhadap surat pemutusan hubungan kerja sama yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS).

Pemicu kemarahan massa adalah surat bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Surat itu berisi keputusan mengakhiri Perjanjian Kerjasama Bongkar Muat Tandan Buah Segar (TBS) Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang baru saja ditandatangani pada 15 Juli 2025 lalu. Padahal, masa berlaku perjanjian itu seharusnya baru berakhir pada 27 Agustus 2028, alias masih tersisa waktu sekitar 28 bulan lagi.

Tak terima diperlakukan demikian, pihak serikat pekerja pun melayangkan surat balasan bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 langsung ke meja pimpinan PT. MSS. Di dalam surat itu, mereka menuntut penjelasan lengkap dan klarifikasi, sekaligus mempertanyakan keabsahan surat pemutusan yang dianggap bermasalah secara hukum.

Kewenangan Penandatangan Dipertanyakan

Poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah kapasitas dan wewenang Sdr. Yogie Prabowo yang menerbitkan surat pemutusan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala tindakan hukum perusahaan adalah tanggung jawab penuh Direksi. Pihak serikat meminta PT. MSS membuktikan adanya surat kuasa resmi dari Direksi kepada Yogie Prabowo sebagai dasar sah tindakan itu. Tanpa bukti tersebut, surat pemutusan dianggap tak memiliki kaki tangan hukum yang kuat.

Hubungan Harmonis 8 Tahun Tiba-tiba Diputus

FSPTI Mutiara Rengas Makmur mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahaan. Hubungan kerja sama kedua belah pihak sebenarnya sudah terjalin selama kurang lebih 8 tahun, sejak 2018 silam, dan berjalan sangat lancar, saling melengkapi serta menguntungkan. Selama ini, para pekerja menjadi tulang punggung operasional dan memastikan bisnis pengolahan kelapa sawit di wilayah Simpang Sungai Rengas berjalan tanpa hambatan berarti.

“Alih-alih mempertimbangkan nasib kami atau mengangkat status menjadi karyawan tetap, yang kami dapat malah pemutusan sepihak tanpa musyawarah, tanpa teguran, dan tanpa alasan yang jelas. Padahal kami tidak pernah melanggar kontrak atau berbuat kesalahan apa pun,” ungkap H. Musmulyadi, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur dengan nada tinggi.

Dugaan Campur Tangan Oknum Anggota DPRD & Urusan Perizinan

Hal yang paling menggegerkan dalam surat balasan itu adalah munculnya dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada indikasi kuat langkah pemutusan ini didorong oleh permintaan seorang oknum Anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A yang berasal dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Mersam–Maro Sebo Ulu).

Oknum tersebut diduga berniat mengambil alih peran organisasi pekerja dan menggantikannya dengan Serikat Pekerja Bongkar Muat Rengas Bersatu yang baru dibentuk pada Juli 2025, yang mana diketuai langsung oleh Mr. A itu sendiri.

Selain itu, isu yang berkembang menyebutkan pemutusan ini ada kaitannya dengan urusan perizinan usaha. PT. MSS diketahui sedang mengurus izin pendirian pabrik pengolahan sawit baru di Kecamatan Batin XXIV namun mengalami kendala. Kabarnya, salah satu syarat agar izin itu lancar diproses adalah memutuskan hubungan kerja sama dengan FSPTI MRM, dan baru setelah itu dokumen perizinan akan dinyatakan lengkap dan disahkan Pemda.

“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi, ini adalah kezaliman nyata dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang parah. Kami tidak akan diam saja dan siap memperjuangkan hak kami sampai ke jalur hukum, baik jalur perdata maupun pidana,” tegas Musmulyadi.

Sikap Tegas: Tolak Pemutusan Sepihak

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, hingga isi perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama, pihak serikat dengan tegas menyatakan sikap: MENOLAK SECARA TEGAS pemutusan sepihak atas perjanjian kerja sama tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih terus berdatangan ke halaman gedung DPRD dan menuntut pertemuan dengan pimpinan dewan serta instansi terkait agar masalah ini ditangani secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut. Sementara itu, hingga saat ini pihak PT. MSS belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi maupun tudingan yang disampaikan serikat pekerja.

(Penulis: Tim Redaksi | Sumber: Dokumen Resmi FSPTI MRM & Hasil Pemantauan Lapangan)

Catatan: Berita ini disusun sesuai prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan objektif. Informasi yang berupa dugaan masih memerlukan pembuktian hukum. Pihak yang disebutkan berhak memberikan bantahan atau penjelasan resmi untuk dimuat.