BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAININFO,COM,-Penanganan kasus dugaan penculikan, tindak kekerasan, dan perampasan sepeda motor milik anggota Kelompok Tani Jaya Bersama di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian publik. Di tengah desakan masyarakat agar pelaku segera ditangkap, Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menimpa dua orang anggota Kelompok Tani Jaya Bersama, yaitu Slamet Suyono dan Muhamad Isnaini. Selain dugaan penganiayaan dan penyekapan (sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP), satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda (pink) milik korban juga diduga dirampas oleh pelaku yang hingga kini belum ditahan.
Gelombang desakan agar Kapolda Jambi mengidentifikasi dan merestrukturisasi penanganan kasus di Polres Batanghari mencuat setelah narasi kritik diunggah oleh akun TikTok BERSAMA RAJAT.ID. Narasi tersebut mempertanyakan lambatnya penangkapan pelaku serta menyebut pihak kepolisian berdalih masih menunggu koordinasi dengan pihak kehutanan.
Menanggapi tuduhan dan video yang beredar, Kanit Pidum Polres Batanghari, Ipda Rinaldo Ginting, secara tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya enggan bertindak atau membiarkan perkara tersebut lambat.
Ipda Rinaldo menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) secara mendalam. Pihak kepolisian bekerja berdasarkan pengumpulan alat bukti yang sah dan tidak boleh mengambil tindakan yang melanggar hukum.
”Proses masih dalam penyelidikan. Kita bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, tidak boleh gegabah dalam setiap tindakan,” tegas Ipda Rinaldo Ginting.
Ia juga mengimbau agar publik dan media dapat menyajikan serta mencerna informasi secara berimbang dan jujur sesuai fakta hukum, tanpa menyebarkan spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Pihak Polres Batanghari berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat.(*)
Jurnalis: Azharudin spd.i







