​JAKARTA-JAMBI-BATANG HARI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Era baru tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan negeri resmi bergulir. Melalui pembaruan sistem verifikasi dan validasi (Verval) PTK serta aplikasi Dapodik terbaru, pemerintah memastikan bahwa status kepegawaian Non-ASN, Honorer, maupun GTT (Guru Tidak Tetap) di sekolah negeri kini telah ditutup secara permanen.

​Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penataan menyeluruh status kepegawaian guru berbasis data tunggal nasional yang terintegrasi langsung dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dukcapil.

​Tiga Status Kepegawaian Resmi di Sekolah Negeri

​Mulai saat ini, sistem Dapodik hanya mengakui tiga kategori status kepegawaian resmi bagi tenaga pendidik di sekolah negeri:

​PNS (Pegawai Negeri Sipil) — Pegawai ASN tetap dengan NIP nasional.

​PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) — Pegawai ASN kontrak penuh waktu yang terdaftar resmi.

​PPPK PW (PPPK Paruh Waktu) — Skema transisi khusus untuk mengakomodasi penataan guru terdata.

​Catatan Penting bagi Operator & Guru:

Opsi pengusulan atau perbaikan data untuk status Non-ASN/Honorer/GTT di sekolah negeri kini tidak lagi tersedia di sistem Dapodik. Seluruh penyesuaian status kepegawaian harus melalui prosedur resmi pemadanan data di sistem Verval PTK.

​Poin Utama Kebijakan Verval PTK
Ketentuan & Ketetapan Terbaru
Pintu Masuk Data Pengangkatan guru honorer baru di sekolah negeri resmi dilarang.

Validasi NIK & NIP Terintegrasi real-time dengan Dukcapil dan Data Induk Kepegawaian BKN.

Tujuan Kebijakan Memberikan kepastian status hukum, karier, serta jaminan kesejahteraan pendidik.

Akses E-Kinerja & Tunjangan Memastikan validitas data guru agar hak tunjangan dan penilaian kinerja berjalan tanpa kendala.

Apa Langkah yang Harus Dilakukan Sekolah?

​Bagi sekolah dan operator satuan pendidikan, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh guru yang ada telah terdata dengan benar sesuai dengan status ASN mereka. Pemutakhiran dan pemadanan NIP/NIK dilakukan melalui portal resmi Verval PTK bersama Dinas Pendidikan setempat agar data di Info GTK dan Dapodik sepenuhnya valid.

​Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan profesi bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

​Untuk memahami tata cara teknis pemutakhiran data kepegawaian ini, Anda dapat menonton panduan Pembaruan Status Kepegawaian Guru ASN via Verval PTK.

​ini sangat relevan karena menjelaskan secara praktis langkah-langkah pemadanan NIP dan pemutakhiran status kepegawaian guru melalui portal Verval PTK.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam