​BATANGHARI – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali memicu keresahan para sopir angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Para pelaku disinyalir memanfaatkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melancarkan aksinya di sepanjang jalur perlintasan.

​Kondisi tersebut berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan para driver yang bergantung pada jalur darat tersebut untuk mencari nafkah. Para sopir mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu.

​Sasaran Jalur Rawan Pungli,Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penarikan uang yang diduga tidak sah ini marak terjadi di beberapa titik strategis jalur angkutan batubara, antara lain:

​Wilayah hukum Polsek Batin XXIV
​Wilayah hukum Polsek Tembesi
​Wilayah hukum Polsek Bajubang
​Modus mengatasnamakan ormas atau memakai atribut kelompok tertentu kerap dijadikan sarana untuk menakut-nakuti pengemudi agar mau menyerahkan sejumlah uang.

​Pungli Adalah Tindak Pidana Secara hukum, segala bentuk pemaksaan dan pungutan tanpa dasar aturan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Meskipun istilah “pungli” tidak secara spesifik tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan pasal-pasal pidana seperti pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.

​Penertiban terhadap juru parkir liar maupun pemungut dana tak berizin di jalan raya merupakan bagian dari penegakan tata tertib lalu lintas dan angkutan jalan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).

​Desakan Patroli Rutin dan Penindakan Tegas
​Masyarakat dan para driver berharap penuh kepada jajaran Polres Batanghari bersama Polsek Tembesi, Polsek Batin XXIV, dan Polsek Bajubang untuk segera merespons keluhan ini secara nyata.

​Langkah konkret yang diharapkan meliputi:
​Patroli Rutin: Meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan pada jam-jam melintasnya angkutan batubara.

​Penindakan Hukum: Menindak tegas oknum pengumpul pungli tanpa memandang atribut ormas yang digunakan.

​Pemberdayaan Pos Pengamanan: Mengoptimalkan peran masyarakat dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) sebagai mitra kepolisian untuk memberikan informasi awal terkait potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

​Langkah cepat dan tegas dari kepolisian sangat dinantikan demi mengembalikan rasa aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Batanghari.(Red)

Jurnalis: Taufik Mersam