BATANGHARI – Dugaan praktik penampungan kelapa sawit mentah hasil pencurian di areal kebun milik PT DMP Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, kian menyita perhatian publik. Kebun yang saat ini berstatus aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut diduga menjadi sasaran penjarahan yang hasilnya bermuara pada seorang oknum warga setempat berinisial D.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, D diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di wilayah Sei Rengas. Namun, keberadaannya di instansi tempatnya mengabdi justru dipertanyakan.

​”Dia itu lolosan PPPK Penyuluh Pertanian di Sei Rengas, tapi warga jarang sekali melihat dia masuk kantor atau menjalankan tugasnya,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Isu keterlibatan oknum penyuluh lapangan tersebut dalam jaringan penampungan hasil panen ilegal di lahan sitaan negara ini memicu keresahan masyarakat. Warga menyayangkan jika statusnya sebagai ASN penyuluh pertanian justru berbanding terbalik dengan kedisiplinan kerja serta keterlibatannya dalam dugaan aktivitas ilegal.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk meminta klarifikasi dari D terkait tuduhan penampungan sawit mentah serta sorotan atas kehadiran kerjanya sebagai oknum PPPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan maupun upaya komunikasi yang dikirimkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons.

​Sikap bungkam dari yang bersangkutan kian menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi dinas terkait untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penampungan sawit ilegal di lahan sitaan negara tersebut, sekaligus mengevaluasi kedisiplinan oknum pegawai yang bersangkutan.(Red)

Jurnalis:Hardison