MUARA BULIAN — Arena Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian memanas. Memasuki agenda keempat, sidang praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan tiga satpam PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali digelar pada Rabu (16/9/2026). Pihak pemohon menghadirkan lima saksi kunci demi membongkar kejanggalan di balik kasus perkelahian di area perkebunan sawit tersebut.
Peristiwa ini berakar dari bentrokan fisik di kawasan perkebunan kelapa sawit PT DMP, Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Kuasa hukum para satpam, Andri Pasaribu, S.H., membeberkan kronologi awal insiden tersebut.
Kejadian bermula saat ketiga satpam berupaya mengamankan seorang pria bernama Allazi yang diduga kuat mencuri dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan. Namun, upaya penertiban tersebut berubah menjadi situasi mencekam ketika terduga pelaku memberikan perlawanan keras.
“Saat hendak diamankan, terjadi percekcokan. Dari keterangan yang kami peroleh, Allazi diduga mengayunkan tojok dan egrek ke arah petugas. Karena berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, ketiga petugas terpaksa membela diri hingga terjadi pergumulan,” ujar Andri usai persidangan.
Buntut dari kejadian tersebut, Allazi melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari atas dugaan penganiayaan, yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan ketiga satpam.
Di dampingi enam kuasa hukum, tim pembela menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses penanganan hukum berlangsung. Frandy Septior Nababan, S.H., anggota tim kuasa hukum, melayangkan protes keras terkait perlakuan yang diterima kliennya di dalam sel tahanan. Ia menyayangkan tindakan petugas yang mendadak menggunduli rambut ketiga satpam tersebut, padahal status hukum mereka masih diuji dan belum berkekuatan hukum tetap.
”Kondisi ini sangat kami sayangkan dan harus menjadi perhatian serius pihak terkait. Klien kami masih menjalani proses hukum dan status perkaranya sedang diuji secara sah melalui jalur praperadilan,” tegas Frandy.
Tim kuasa hukum mendesak agar aparat kepolisian bertindak transparan, profesional, dan objektif dalam melihat duduk perkara secara utuh—termasuk mempertimbangkan aspek pembelaan diri yang dilakukan oleh petugas keamanan saat bertugas.
Kini, nasib ketiga satpam PT DMP berada di tangan majelis hakim PN Muara Bulian. Persidangan praperadilan akan terus berlanjut untuk menentukan apakah proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Red)
Jurnalis:Taufik Hidayat







