BATANGHARI — Dugaan praktik mafia dan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi, kian meresahkan warga. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah usaha ram (penampungan buah sawit) milik warga berinisial D yang berlokasi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.

​Berdasarkan hasil penelusuran wartawan dan keterangan dari masyarakat setempat, ram milik D diduga kuat secara konsisten menampung Buah Tandan Segar (TBS) sawit hasil curian dari kawasan kebun sawit yang saat ini berstatus sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

​Terbongkar Lewat Pengakuan Oknum Pencuri,Praktik ilegal ini terungkap setelah warga memergoki salah satu oknum pelaku yang sedang mengangkut sawit curian dari areal lahan sitaan negara tersebut. Saat diinterogasi warga, pelaku secara gamblang mengakui bahwa hasil curiannya akan dijual langsung ke tempat penampungan milik D.

​”Tanpa adanya penampung (penadah), dipastikan aksi pencurian buah sawit ini tidak akan marak terjadi. Penadah inilah yang menjadi akar masalah maraknya kejahatan di kebun sitaan Kejagung,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

​Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Batanghari dan Polsek Mersam, untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan terukur. Pembiaran terhadap penadah dianggap memicu makin masifnya penjarahan aset negara.

​Pemilik Ram Diduga Oknum PPPK Disperta yang Jarang Masuk Kerja,​Isu ini kian memanas setelah warga membeberkan identitas pemilik ram tersebut. Saudara D diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) yang bertugas sebagai tenaga penyuluh lapangan.

​Namun, alih-alih memberikan edukasi dan teladan bagi petani, oknum PPPK tersebut justru diinformasikan jarang masuk kantor dan membolos dari kewajiban tugas dinasnya demi mengurus bisnis penampungan sawit yang diduga bermasalah tersebut.

​Analisis Hukum: Sanksi Pidana Penadah dan Sanksi Kedinasan PPPK,Kasus ini menyangkut dua ranah hukum utama, yakni hukum pidana umum terkait penadahan barang curian dan hukum administrasi kepegawaian terkait pelanggaran disiplin ASN/PPPK.

​1. Hukum dan Denda bagi Penampung Sawit Hasil Curian (Penadah)
​Dalam hukum pidana Indonesia, pihak yang menampung, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan terancam pidana yang sangat berat.

​Pasal 480 KUHP (Penadahan):
Diancam dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau denda bagi siapa saja yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahuinya atau patut diduganya diperoleh dari kejahatan.

​Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):Mengatur penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (mencapai Rupiah ratusan juta).

​Pemberatan Aset Negara (Sitaan Kejagung):
Karena objek pencurian berasal dari lahan sitaan Kejagung RI (aset dalam pengawasan negara), penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perintangan penyidikan/penyitaan serta perusakan/penjarahan aset negara.

​2. Hukum dan Sanksi bagi PPPK yang Jarang Masuk Kerja,Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga PPPK terikat ketat oleh regulasi disiplin kedinasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang juga diberlakukan untuk manajemen disiplin PPPK) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tingkat Pelanggaran Kumulatif Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja (Tanpa Alasan Sah)Sanksi / Hukuman Disiplin Ringan 3 – 10 Hari Kerja Teguran lisan hingga teguran tertulis

Sedang 11 – 24 Hari Kerja Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) / Hak Keuangan
Berat 28 Hari Kerja atau lebih (atau 10 hari kerja berturut-turut)Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja/Pemecatan)

Apabila tenaga PPPK terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan (seperti menjadi penadah barang curian) dan divonis pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang bersangkutan wajib diberhentikan secara tidak dengan hormat dari statusnya sebagai PPPK.

​Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batanghari, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa saudara D secara transparan agar keadilan dan ketertiban hukum di Kecamatan Mersam dapat ditegakkan.(Red)

Jurnalis:Ade Irawan