BATANGHARI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Eef, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara ke Polres Batanghari.

​Laporan tersebut tertuju kepada seorang warga berinisial H serta oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik tanah atas nama MA, yang merupakan anak dari H.

​Kronologi Kejadian

​Dugaan pemalsuan ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama MA yang didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Padahal, Eef menegaskan bahwa dirinya selaku Kepala Desa Simpang Rantau Gedang tidak pernah memeriksa, menyetujui, maupun menandatangani berkas Sporadik yang menjadi syarat utama penerbitan sertifikat tersebut.

​”Saya selaku Kepala Desa tidak pernah menandatangani Dokumen Sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat atas nama tersebut. Karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen negara, saya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas Eef.

​Langkah Hukum dan Tuntutan

​Dalam laporan resminya ke Polres Batanghari, Eef meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, baik pihak pemohon (H) maupun oknum BPN yang memproses berkas tersebut hingga sertifikat dapat terbit.

​Tindakan pemalsuan dokumen negara berupa dokumen pemerintah desa untuk penerbitan sertifikat tanah berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 jo. Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat/dokumen otentik.

Catatan Redaksi :

Perlu ditegaskan, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pun membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan serta instansi BPN Kabupaten Batanghari untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait mekanisme penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polres Batanghari sedang mempelajari laporan tersebut, dan pihak BPN Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Jurnalis:Azharudin.spd.i