BATANG HARI — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Putusan ini menandai babak akhir dari sengketa informasi panjang terkait proyek pembangunan Islamic Centre Batang Hari, sekaligus memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk membuka dokumen pembangunan tersebut kepada publik.
Berawal dari Temuan BPK
Proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran daerah ini mulai menyita perhatian publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan hasil pemeriksaan. Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan fasilitas publik tersebut.
Temuan tersebut memicu dorongan masyarakat sipil untuk mengawal transparansi penggunaan dana publik. Upaya untuk mendapatkan dokumen teknis—seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ringkasan kontrak—justru membentur penolakan, hingga akhirnya bergulir menjadi sengketa informasi resmi.
Perjalanan Panjang di Meja Hijau
Perselisihan mengenai keterbukaan dokumen ini menempuh jalur hukum berjenjang sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht):
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi
Majelis Komisi Informasi memutuskan bahwa dokumen KAK dan ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre merupakan informasi terbuka yang berhak diakses oleh masyarakat.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi
Pihak dinas mengajukan keberatan atas putusan KI. Namun, PTUN Jambi menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan keterbukaan informasi.
Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum terakhir melalui permohonan kasasi oleh pihak PUTR resmi ditolak oleh Mahkamah Agung, yang memutus bahwa seluruh dokumen yang bersengketa wajib dibuka.
Pertanyaan Kunci yang Masih Menyisa
Meski kemenangan hukum atas transparansi informasi telah diraih, substansi utama dari proyek pembangunan ini masih memerlukan jawaban transparan:
Isi Dokumen Pembangunan: Apa detail komitmen spesifikasi teknis dan alokasi anggaran yang tertuang dalam KAK serta ringkasan kontrak?
Tindak Lanjut LHP BPK: Langkah konkret apa yang telah diupayakan oleh pihak penyedia jasa maupun dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut?
Seluruh konstelasi fakta, perjalanan sengketa hukum, hingga analisis dokumen investigatif ini dirangkum secara mendalam dalam laporan dokumenter “Jejak Polemik Islamic Centre Batang Hari.”
Catatan Redaksi: Adanya temuan BPK
mengenai kekurangan volume pekerjaan serta putusan sengketa keterbukaan informasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak terkait memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun sanggahan secara proporsional.(Red)
Jurnalis: Taufik Mersam







