BATANG HARI-HATIMAUSANGKILANINFO,COM,-Maraknya pergerakan kendaraan berat jenis tronton yang beroperasi secara berlebihan baik ukuran maupun beban atau yang dikenal dengan sebutan ODOL (Over Dimension dan Over Load) kembali memicu kemarahan dan keresahan mendalam di kalangan masyarakat Kabupaten Batang Hari. Ribuan kendaraan pengangkut batu bara yang membawa muatan antara 40 hingga 60 ton, jauh melampaui batas yang diizinkan, kini melintas bebas tanpa kendali di sepanjang ruas Jalan Nasional wilayah Provinsi Jambi.

Kondisi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan secara tajam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) aparat penegak aturan serta instansi berwenang, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Satpol PP, hingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi lewat Instruksi Gubernur (Ingub) yang kini dinilai tidak berfungsi atau dianggap “mandul”.

📢 BEBAS TANPA HAMBATAN, MASYARAKAT MENILAI SEMUA PIHAK BUNGKAM

Kritik tajam semakin meluas seiring kenyataan bahwa ribuan tronton batu bara tersebut bergerak bolak‑balik tanpa ada penghentian, pemeriksaan, maupun penindakan tegas. Warga menilai seolah‑olah semua pintu pengawasan tertutup rapat: petugas dinilai pejam mata dan menutup telinga terhadap kerusakan jalan serta bahaya keselamatan yang ditimbulkan kendaraan‑kendaraan itu.

Menurut informasi yang dihimpun, arus kendaraan ini diduga berasal dari beberapa lokasi pertambangan, antara lain:

– Tambang milik SGM Renggiling di Kabupaten Sarolangun

– Tambang milik Tebo Prima di Kabupaten Tebo

– Serta dari kawasan Sawah Lunto

Kendaraan‑kendaraan tersebut bergerak terus‑menerus seolah berhak penuh melintas di jalan negara, padahal operasinya dinilai tidak sesuai aturan dan cenderung ilegal karena melanggar batas muatan serta ketentuan teknis jalan.

“Kami berharap Pemerintah dan seluruh pihak berwenang segera bertindak nyata dan tegas. Tidak hanya kepada pengemudi atau pemilik kendaraan saja, tetapi juga harus menindak oknum yang diduga melindungi atau membekingi operasi ini, serta langsung ke sumbernya yaitu pihak pengelola tambang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

❗ KERESAHAN BUKAN HANYA DIRASAKAN WARGA BATANG HARI

Keresahan ini ternyata tidak terbatas hanya di wilayah Batang Hari saja. Warga di sepanjang jalur lintasan hingga ke Kecamatan Tempino dan Kabupaten Muara Jambi juga mengaku sudah sangat gerah dan lelah dengan kondisi jalan yang makin rusak parah serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat beban kendaraan yang berlebihan.

Warga pun menyindir tajam keberadaan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dibuat khusus untuk mengatur dan membatasi kendaraan berat. Menurut mereka, peraturan itu kini hanya menjadi tulisan di atas kertas semata, layaknya bahan bacaan saja tanpa kekuatan pelaksanaan.

“Kalau tidak ada yang menindaklanjuti, untuk apa Gubernur mengeluarkan instruksi? Ingub ini kami nilai mandul, mati, dan tidak berguna. Seperti pepatah yang sudah lama kami dengar: Hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Itulah gambaran nyata yang sedang terjadi sekarang,” tegas warga yang merasa aturan tidak berlaku sama bagi semua pihak.

⚠️ DIDUGA ADA PERLINDUNGAN OKNUM: CONTOH NYATA DI RUAS MUARA TEMBESI

Bukti kebebasan bergerak kendaraan bermuatan besar terlihat nyata baru‑baru ini. Di sekitar kawasan Kecamatan Muara Tembesi, tepatnya di sekitar lokasi Rumah Makan YY, terlihat sekurang‑kurangnya 3 unit tronton batu bara yang diparkirkan sementara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kalangan masyarakat sekitar dan pengamat transportasi, kendaraan‑kendaraan tersebut berasal dari kawasan tambang Sawah Lunto. Lebih mencurigakan lagi, kendaraan ini tidak bergerak sembarangan, melainkan hanya akan melanjutkan perjalanan apabila sudah mendapat aba‑aba atau sinyal langsung dari pihak yang diduga menjadi pelindung atau pembeking, yang diketahui berinisial “C”.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pergerakan kendaraan‑kendaraan tersebut berjalan atas pengaturan khusus dan perlindungan pihak tertentu, sehingga bebas dari pengawasan Dishub maupun Satuan Lalu Lintas.

TUNTUTAN WARGA: PERATURAN HARUS DILAKSANAKAN, BUKAN HANYA DIPASANG

Sampai berita ini diturunkan, warga terus mendesak agar:

1. Instruksi Gubernur benar‑benar ditegakkan bukan sekadar ada di kertas;

2. Dishub Provinsi dan Kabupaten berhenti bersikap bungkam dan pasif;

3. Dilakukan penindakan menyeluruh mulai dari sumber tambang, jalur lintasan, hingga oknum yang melindungi;

4. Jalan negara tidak terus‑menerus dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak saja.

Apakah Instruksi Gubernur akan tetap menjadi peraturan mandul tanpa gigi, atau akhirnya benar‑benar berfungsi mengatur lalu lintas demi keselamatan dan kelestarian jalan milik rakyat? Semua mata masyarakat kini tertuju pada tindakan nyata Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum selanjutnya.