BATANGHARI, Jambi-Kejahatan lingkungan luar biasa kembali mengguncang Provinsi Jambi. Benteng terakhir konservasi, Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, dilaporkan berada di ambang kepunahan total. Kawasan seluas kurang lebih 15.830 hektar yang seharusnya menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati kini telah luluh lantak, beralih fungsi secara masif menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit korporasi dan kubangan sumur minyak ilegal (illegal drilling).

​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media ini di lapangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 10:30 WIB, kondisi Tahura Sultan Thaha Syaifuddin sungguh memilukan. Alih-alih menemukan hutan tropis yang lebat, mata hanya memandang deretan pohon sawit yang tertanam rapi, berjejalan dengan titik-titik pengeboran minyak ilegal yang mengotori tanah dengan limbah hitam pekat. Suara margasatwa berganti dengan deru mesin pompa dan truk pengangkut.

​Skandal Besar: Mafia Tanah Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Negara
​Beralihnya fungsi hutan konservasi dalam skala fantastis ini memicu dugaan kuat adanya keterlibatan sindikat mafia tanah yang terorganisir. Tidak mungkin perambahan seluas lebih dari 15 ribu hektar terjadi tanpa adanya “permainan” oknum di balik layar.

​Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, lahan hutan negara tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh mafia tanah kepada cukong-cukong kebun sawit dan pelaku penambangan minyak tanpa izin. Mereka memanfaatkan minimnya pengawasan dan diduga kuat “bermain mata” dengan oknum petugas untuk menerbitkan dokumen-dokumen palsu atau sekadar membiarkan aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus.

​”Ini bukan lagi perambahan kecil, ini penjarahan sistematis. Hutan negara yang seharusnya dilindungi ini diduga sudah dijualbelikan oleh mafia tanah untuk keuntungan pribadi. Hancur semua,” ujar salah seorang warga Batanghari yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

​Masyarakat Geram, Pemda Dinilai “Tutup Mata”
​Musnahnya Tahura Sultan Thaha Syaifuddin menyulut kemarahan dan keprihatinan mendalam dari masyarakat Kabupaten Batanghari. Sorotan tajam pun diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Provinsi Jambi. Kedua lembaga pemerintahan ini dianggap mandul dalam pengawasan, kurang tegas, dan terkesan menutup mata terhadap kehancuran aset ekologis berharga di depan mata mereka sendiri.

​Aktivitas perambahan dan illegal drilling yang masif dan terjadi bertahun-tahun tersebut seolah-olah dibiarkan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang berarti. Publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melawan korupsi agraria.

​Jeritan Warga: Desak Tindakan Nyata Sebelum Terlambat
​Merespons kondisi yang sudah sangat kritis dan irreversible (tidak dapat dipulihkan), masyarakat Jambi mendesak langkah-langkah konkret dan radikal dari otoritas terkait sebelum Tahura Sultan Thaha Syaifuddin lenyap dari peta sepenuhnya. Desakan keras ditujukan kepada:

1.​Petugas Kehutanan & Satgas Gakkum/PKH: Diinstruksikan untuk segera turun ke lokasi secara penuh, melakukan verifikasi lapangan, menghentikan seluruh aktivitas perambangan dan pengeboran minyak ilegal, serta melakukan penindakan hukum tanpa tebang pilih.

2.Pemerintah Daerah (Pemkab & Pemprov) & Pemerintah Pusat (KLHK): Segera membentuk tim terpadu untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pemerintahan dan jaringan mafia tanah. Langkah hukum harus diambil untuk membatalkan semua dokumen ilegal atas lahan tersebut.

3.​Hukum Berat Para Pelaku: Jaring semua pihak yang terlibat, mulai dari mafia tanah, pembeli lahan ilegal, hingga oknum yang “memback-up” kegiatan tersebut, dengan hukuman seberat-beratnya sesuai UU Kehutanan, UU Tipikor, dan UU Pencucian Uang.

​Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum hanyalah langkah awal. Langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah memulihkan fungsi Tahura Sultan Thaha Syaifuddin melalui program restorasi dan reboisasi yang masif dan transparan. Warga berharap tindakan nyata segera diambil demi menyelamatkan apa yang tersisa dari aset ekologis berharga milik Jambi, sebelum dampak lingkungan yang lebih luas, seperti banjir dan kekeringan, menyengsara warga sekitar.

Kasus Tahura Sultan Thaha Syaifuddin adalah cermin retak tata kelola hutan kita. Pembiaran perambahan seluas 15.000 hektar lebih dengan adanya tambahan illegal drilling adalah skandal besar yang tidak boleh dibiarkan berlalu. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi masalah penegakan hukum dan kedaulatan negara atas tanahnya. Kita menunggu keberanian pemerintah untuk membongkar sindikat mafia tanah di balik kehancuran ini.(Red)

Jurnalis:Taufik Hidayat