DARI 300 PERKARA, 241 DIGUGAT ISTRI: JUDI ONLINE PAKSA ISTRI AMBIL KEPUTUSAN TERBERAT
Harimausangkilaninfo.com, BATANG HARI, MUARA BULIAN – Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Kelas I B mencatat lonjakan angka perkara perceraian yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juli, tercatat tidak kurang dari 300 perkara perceraian masuk ke meja pengadilan, menjadikan urusan rumah tangga sebagai beban penanganan perkara tertinggi di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

Data resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua PA Muara Bulian, Risman Hasan, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Noprizal, S.H.I., M.H., dan Sekretaris Yudhistira Adipinto, S.E., M.H., saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Dari total keseluruhan angka tersebut, 241 perkara atau sekitar 80 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, sisa sebanyak 59 perkara adalah permohonan cerai talak yang diajukan suami.
Salah satu fakta yang paling mencolok adalah judi online kini menempati posisi sebagai penyebab utama keretakan rumah tangga, bergandengan dengan alasan klasik seperti kesulitan ekonomi dan perselisihan yang tak kunjung usai. Kecanduan judi daring terbukti menghancurkan stabilitas keuangan keluarga, memicu pertengkaran hebat, hingga akhirnya mendorong para istri mengambil keputusan berat dan langkah hukum berpisah demi keselamatan diri dan anak-anak.
Peluang Damai Tetap Dijaga
Meski arus pengajuan perkara tinggi, pengadilan senantiasa mengutamakan jalan damai. Setiap pasangan yang mendaftar wajib menjalani proses mediasi terlebih dahulu. Berkat upaya ini, 37 perkara berhasil ditarik kembali setelah pasangan berdamai, sementara sejumlah kasus lain juga mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah pasca-perceraian.
Layanan Penuh Sistem: Tolak Percaya Calo!
Ketua PA Muara Bulian menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk praktik perantara yang merugikan. “Seluruh pelayanan berjalan dalam sistem terpadu dan transparan. Jangan pernah percaya calo! Segala informasi dan pengurusan perkara hanya sah melalui petugas resmi, aplikasi resmi, atau saluran komunikasi yang terdaftar di pengadilan,” tegas Risman Hasan.
Pihaknya juga membanggakan capaian prestasi: PA Muara Bulian kini meraih Peringkat 1 Nasional untuk kinerja Pengadilan Agama Kelas I B, berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tengah menyempurnakan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Kami berkomitmen penuh menghadirkan peradilan yang bersih, cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat Batang Hari,” pungkasnya.
Takin
(Narasumber Resmi: Pengadilan Agama Muara Bulian)







