Aktivitas PT AMS di Desa Sungai Buluh Disorot, Diduga Tidak Sesuai Tata Ruang
MUARA BULIAN — Aktivitas operasional PT AMS di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, mendapat sorotan dari Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia. Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas industri pada kawasan yang berdasarkan ketentuan tata ruang daerah diperuntukkan bagi permukiman atau perumahan.
Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia Anda Suganda meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan PT AMS dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
Sorotan utama menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas industri PT AMS dengan peruntukan kawasan. Menurut DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia, perlu dilakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan apakah lokasi dan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek tata ruang, keberadaan aktivitas industri di sekitar kawasan permukiman juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Sejumlah potensi dampak yang menjadi perhatian antara lain kebisingan, kualitas udara, pengelolaan limbah, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Batang Hari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi yang berwenang di bidang perizinan serta tata ruang, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status peruntukan lahan, legalitas kegiatan usaha, dokumen lingkungan, serta kesesuaian seluruh perizinan PT AMS dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPK meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian atau penyegelan kegiatan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan.
“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Aturan tata ruang di Muara Bulian harus ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia.
Dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta dokumen resmi dari instansi berwenang. Karena itu, klarifikasi dari pihak PT AMS juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, izin usaha, dokumen lingkungan, serta dasar hukum kegiatan operasional perusahaan di lokasi tersebut
Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tata ruang kawasan Desa Sungai Baung dan hasil pemeriksaan terhadap aktivitas PT AMS, sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Masyarakat yang memiliki informasi, data, atau keberatan terkait aktivitas tersebut juga diharapkan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang.
Catatan: Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan oleh PT AMS tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Red****
Sumber : DPK ALUN Kabupaten Batanghari







