Harimausangkilaninfo.com, BATANGHARI – DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2025–2045 pada Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rahmad Hasrofi dan dihadiri Wakil Bupati Bakhtiar, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota dewan. Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Perda RTRW menjadi landasan hukum utama bagi daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang dan pembangunan. Revisi ini dinilai mendesak mengingat dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terjadi saat ini.

Pemkab Batang Hari menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan tujuh fraksi di DPRD. Sinergitas yang erat antara eksekutif dan legislator diharapkan semakin memperkuat pelayanan publik demi mewujudkan visi Batang Hari Super Tangguh.

Pemerintah Provinsi Jambi juga berkomitmen mendampingi penyusunan Ranperda ini serta memohon dukungan DPRD terkait penyesuaian fungsi ruang wilayah. Sebelumnya, dokumen substansi revisi RTRW ini telah resmi diserahkan kepada DPRD melalui surat Bupati Nomor: 100.3/3009/HK tertanggal 22 Mei 2025 lengkap dengan persyaratannya

***Rd***