BATANGHARI-Kendati jadwal resmi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batanghari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, tensi politik di tingkat akar rumput sudah bergejolak hangat. Mesin politik para tokoh lokal dilaporkan bergerak gencar bergerilya merebut simpati warga, ditandai dengan membludaknya jumlah bacalon yang didominasi oleh kalangan bergelar Sarjana (S1).
Antusiasme figur lokal untuk memimpin desa terbilang cukup tinggi. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat 7 nama yang menyatakan siap bertarung.
Angka ini resmi melebihi batas maksimal kuota pencalonan kepala desa yang diatur dalam regulasi, yakni paling banyak 5 (lima) orang kandidat per desa.
Dominasi Akademisi dan Peta Persaingan
Peta kompetisi Pilkades kali ini menghadirkan pergeseran cara pandang masyarakat desa. Dari total 7 kandidat yang mengapung, 5 orang di antaranya mengantongi ijazah Sarjana (S1), sementara 2 kandidat lainnya merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kategori Kandidat Jumlah Figur Kualifikasi PendidikanStatus Pencalonan
Kandidat Akademisi 5 Orang Sarjana (S1)Memenuhi syarat & unggul kualifikasi
Tokoh Masyarakat 2 Orang SMA / Sederajat Memenuhi syarat minimal UU Desa
Total Akumulasi7 Orang S1 & SMA Melebihi Limit Kuota (Maks. 5 Calon)
Kehadiran lima figur berpendidikan tinggi menandakan bahwa tata kelola keuangan dan pembangunan desa kini membutuhkan kapasitas manajerial yang mumpuni. Meski demikian, dua kandidat lulusan SMA tidak boleh dipandang sebelah mata karena mengandalkan rekam jejak sosial serta kedekatan emosional yang kuat dengan warga.
Dasar Hukum dan Parameter Seleksi Tambahan
Karena jumlah pendaftar melampaui ambang batas 5 calon, Panitia Pilkades wajib menggelar seleksi tambahan untuk menyaring dan mengeliminasi dua bakal calon.
Berdasarkan Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades, proses penyaringan bakal calon dilakukan secara objektif melalui pembobotan nilai pada tiga indikator utama:
Tingkat Pendidikan: Pemberian bobot nilai berjenjang sesuai dengan ijazah formal tertinggi yang dimiliki calon.
Pengalaman Kerja: Penilaian atas pengalaman berorganisasi, rekam jejak pengabdian di lembaga pemerintahan desa, BPD, maupun lembaga kemasyarakatan.
Faktor Usia/Umur: Pembobotan parameter usia untuk menentukan tingkat kematangan dan produktivitas kepemimpinan.
Hingga saat ini, para kandidat dan masyarakat setempat masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari terkait petunjuk teknis (Juknis) dan penetapan tanggal pasti pemungutan suara.(Red)







