BATANG HARI — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret tiga petugas keamanan (security) PT Deli Muda Perkasa (DMP) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, memasuki babak baru. Usai ketiga petugas tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Batang Hari, tim kuasa hukum membeberkan kronologi utuh peristiwa yang melatarbelakangi penahanan tersebut.

​Andrianto Pasaribu, kuasa hukum ketiga security PT DMP, menegaskan bahwa perkara ini berakar dari dugaan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan yang dilakukan oleh pelapor, Allazi.

​Perlawanan Menggunakan Tojok Hingga Melukai Petugas

​Menurut keterangan Andrianto, peristiwa bermula saat Allazi dipergoki oleh tiga petugas keamanan di area perkebunan PT DMP. Saat hendak diamankan, Allazi diduga melakukan perlawanan sengit menggunakan tojok (alat besi tajam pemindah TBS).

​”Pelapor menyerang dan melukai salah satu petugas menggunakan tojok. Karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan jiwa, klien kami melakukan tindakan pengamanan secara terukur,” ujar Andrianto.

​Setelah perlawanan dapat diredam, para petugas langsung membawa Allazi ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan penanganan medis.

​Sepakat Damai di Atas Materai
​Andrianto menambahkan, konflik ini sebetulnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Mersam. Usai menerima perawatan medis, Allazi menyadari kekhilafannya dan menginisiasi perdamaian bersama para petugas keamanan.

​Kesepakatan tersebut diresmikan melalui jalur hukum kekeluargaan dengan rincian:
​Lokasi Kesepakatan: Ruang Reskrim Polsek Mersam.

​Keabsahan: Dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.

​Kuasa Hukum Minta Kepolisian Objektif
​Meski telah berdamai secara tertulis, Allazi berbalik arah dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari, yang berujung pada penahanan ketiga petugas security.(*)

JURNALIS: TAUFIK MERSAM