BATANG HARI, Harimausangkilaninfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh awak media Jambi28tv terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut mencuat ke permukaan, salah satunya terlihat dari kondisi fisik bangunan di lapangan. Fasilitas berupa kios Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibiayai dari dana desa tersebut dilaporkan terbengkalai, dan pengerjaannya tidak dilanjutkan kembali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari awak media jambi28tv, persoalan ini sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Batanghari. Pihak Inspektorat menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batanghari untuk diproses lebih lanjut.

Hingga saat ini, kejelasan mengenai proses penanganan perkara dinilai masih minim informasinya. Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejari belum dapat ditemui oleh awak media dan belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait tindak lanjut laporan maupun perkembangan kasus tersebut.

Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat, khususnya warga setempat. Mereka meminta agar pihak kejaksaan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Warga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak secara konstitusional untuk mengawasi serta mengetahui status hukum yang jelas atas dugaan penyimpangan keuangan tersebut, guna mencegah potensi penyelewengan dalam jalannya penegakan hukum.

Latar Belakang Aturan Hukum

Akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Aturan ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengontrol setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan ke desa.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa beserta laporan realisasinya.

Oleh karena itu, terhambatnya akses informasi terkait proyek yang terbengkalai ini dinilai berpotensi melanggar amanat undang-undang yang melindungi hak masyarakat atas keterbukaan informasi.

Sumber: Reporter Jambi28tv

editor: Azharudin spd.i beserta isteri