Dulu Kawasan Hutan, Kini Sah Hak Milik: 837,9 Hektare Lahan di Batang Hari Diredistribusi ke 500 Warga
HARIMAUSANGKILANINFO.COM | BATANG HARI – Sebuah tonggak penting bagi reforma agraria di Kabupaten Batang Hari. Sebanyak 500 warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, kini resmi memegang bukti kepemilikan sah atas lahan yang dikelola mereka. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, Selasa (30/6/2026), dengan total luas lahan mencapai 837,9 hektar.
Dari Pelepasan Hutan Menjadi Hak Milik
Program ini merupakan bagian dari Redistribusi Tanah dalam rangka reforma agraria, bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Selama ini lahan-lahan tersebut telah dikelola masyarakat, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Kini, sertifikat menjadi jaminan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak mereka.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Sekda, Kepala BPN Kabupaten Batang Hari, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD.
Pesan Bupati: Jangan Mudah Dijual, Jadikan Aset Masa Depan
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kehadiran pemerintah:
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang telah mereka kelola.”
Lebih dari sekadar dokumen, Bupati berharap sertifikat ini menjadi pintu menuju peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Namun ia juga memberikan pesan tegas kepada para penerima:
“Tanah ini harus dijaga, dimanfaatkan dengan baik, dan jangan mudah diperjualbelikan. Jadikan sebagai aset yang mampu mendukung masa depan keluarga.”
Sinergi Pemkab – BPN, Kurangi Sengketa Pertanahan
Keberhasilan penyerahan ini adalah hasil kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan BPN. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat kepastian hukum pertanahan, tetapi juga menekan potensi sengketa lahan serta membuka peluang ekonomi produktif bagi masyarakat setempat.
Penulis : Rd.Muttakin







