BATANG HARI, JAMBI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.002 hektare milik PT Delimuda Perkasa (DMP) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Duta Palma Group.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Perkara tersebut diketahui menyeret Surya Darmadi sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang oleh aparat penegak hukum disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.

Seiring beralihnya status lahan menjadi aset sitaan negara, muncul perhatian dari masyarakat mengenai pengawasan dan pengelolaan aset tersebut.

Komunitas Peduli Batang Hari menyatakan menduga masih terdapat aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area lahan sitaan. Menurut komunitas tersebut, aktivitas itu diduga dilakukan oleh pihak internal perusahaan maupun pihak lain tanpa izin resmi. Dugaan tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran melalui proses peradilan.

Atas dasar itu, Komunitas Peduli Batang Hari telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Batang Hari mengenai rencana aksi damai yang akan digelar pada senin,11 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Dalam pernyataannya, komunitas tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset sitaan dan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pemanfaatan hasil kebun tanpa dasar hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pemanenan tanpa hak di atas lahan yang telah berstatus sebagai aset sitaan negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi melindungi kepentingan negara,” demikian pernyataan perwakilan Komunitas Peduli Batang Hari.

Aksi damai tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 peserta dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara. Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jambi, serta Bupati Batang Hari sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada instansi terkait.

Komunitas Peduli Batang Hari berharap Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama aparat penegak hukum lainnya memperkuat pengamanan terhadap lahan sitaan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun potensi konflik di lapangan selama proses hukum masih berlangsung.

Aksi damai yang direncanakan tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar pengelolaan aset sitaan negara dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Jurnalis:Azharudin.spd.i