BATANG HARI – HARIMAUSANGKILANINFO.COM | Selasa, 28 Juli 2026 – Menyikapi simpang siur informasi terkait dugaan penjualan dan penculikan anak kandung yang sempat beredar di masyarakat, pihak yang dituduhkan bernama Tedi bersama sejumlah saksi kunci akhirnya memberikan klarifikasi guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Dalam pernyataannya, Tedi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan menjual maupun menculik anak kandungnya.

“Saya tegas menyatakan tidak pernah menjual anak saya. Peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah saya hanya menerima titipan anak dari sepupu saya,” ujar Tedi membenarkan keterangannya.

Saksi yang hadir saat peristiwa berlangsung juga membeberkan kronologi yang dilihat secara langsung. Saksi menyatakan tidak ditemukan unsur paksaan maupun penculikan dalam proses penyerahan anak tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, pelapor yang bernama Pemi datang sendiri ke lokasi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, menggunakan mobil Honda CR-V berwarna hitam. Pemi turun membawa anak tersebut, lalu menyerahkannya secara sukarela kepada Tedi.

“Saya melihat sendiri Pemi yang turun dari mobil sambil membawa anak, lalu menyerahkannya kepada Tedi. Kala itu ia berkata, ‘Ambek anak kau nih, urus lah!’. Setelah itu Pemi kembali masuk ke kendaraan dan pergi,” papar saksi menguraikan kejadian yang disaksikannya.

Menyikapi perkembangan ini, insan pers diimbau senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan dan keakuratan informasi. Penyajian berita wajib memuat keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor, terlapor, maupun saksi, guna menghindari kesimpulan yang keliru serta melindungi hak setiap pihak atas praduga tak bersalah.

Media berkomitmen menyajikan informasi utuh berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan asumsi atau kabar yang belum jelas kebenarannya, agar masyarakat mendapatkan gambaran yang objektif dan utuh mengenai peristiwa ini. (Takin)