MUARA BULIAN-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Dugaan lambannya penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Batanghari, Jambi, memicu rasa kecewa yang mendalam bagi pihak korban. Murniati Binti M. Soleh (35), warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian, menuntut keadilan atas aksi kekerasan yang dialaminya setelah memberanikan diri merekam aktivitas tambang ilegal (dompeng) di sekitar pemukimannya.
Kasus penyerangan ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/40/XII/2025/SAT RESKRIM BATANGHARI. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan perkembangan maupun tindak lanjut hukum yang signifikan terhadap para pelaku, hingga memicu korban untuk meminta atensi langsung dari jajaran pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Jambi.
Buntut Tegur Aktivitas Tambang Ilegal
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 13.59 WIB. Berdasarkan kronologi yang dilaporkan korban, kejadian bermula saat Murniati mendengar raungan mesin dompeng di aliran Sungai Batanghari tepat di depan rumahnya.
Khawatir akan dampak aktivitas penyedotan emas atau pasir ilegal tersebut, Murniati berinisiatif turun ke tepi sungai untuk mengambil dokumentasi foto dan video sebagai bukti. Aksi tersebut rupanya terlihat oleh seorang terduga pelaku berinisial DK bersama rekan-rekannya.
Melihat aktivitasnya direkam, DK langsung mengejar Murniati. Korban yang ketakutan berupaya menyelamatkan diri berlari menuju teras rumahnya. Namun, terduga pelaku yang tersulut emosi berhasil mengejar hingga ke depan teras dan melancarkan aksi kekerasan fisik.
”Pelaku langsung mencekik leher saya sebanyak dua kali sambil mendorong kepala saya ke arah jendela rumah. Akibat kejadian itu, saya mengalami sakit hebat di bagian leher belakang,” ungkap Murniati dalam rincian laporan kepolisian.
Kecewa Penanganan Lambat, Minta Kapolda Jambi Ambil Alih
Meski laporan resmi pengaduan telah diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batanghari sejak Desember 2025 yang diterima oleh petugas siaga, korban menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan. Waktu yang terus bergulir tanpa kepastian status hukum bagi pelaku membuat Murniati merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang adil sebagai korban kekerasan.
Atas dasar penanganan yang terkesan berjalan di tempat, Murniati secara terbuka melayangkan permohonan dan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dari Polres Batanghari.
”Kami sangat memohon perhatian Bapak Kapolda Jambi. Penanganan di tingkat bawah terkesan lambat dan tidak ada kepastian hukum, padahal bukti pengaduan sudah jelas. Kami berharap Mapolda Jambi dapat menarik kasus ini agar proses hukum berjalan objektif, cepat, dan terduga pelaku dapat segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak korban.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak korban menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polda Jambi.(*)
Jurnalis:Taufik Mersam







