Diduga Intimidasi Wartawan, Tempat Penampungan Emas di Batanghari Jadi Sorotan
HARIMAUSANGKILANINFO.COM, BATANGHARI JAMBI — Tindak kekerasan dan dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di wilayah hukum Provinsi Jambi. Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh terduga pemilik usaha penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial KW. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi, pihaknya bersama sejumlah anak buahnya diduga melakukan intimidasi hingga upaya pengeroyokan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi di sebuah ruko di Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Insiden tersebut bermula saat tim media mendatangi lokasi yang diduga menjadi ruko tempat transaksi dan penampungan emas dari aktivitas tambang ilegal. Langkah konfirmasi tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan berita. Namun, kehadiran wartawan justru diduga disambut dengan nada tinggi, ancaman fisik, dan tindakan provokatif oleh sekelompok orang di lokasi tersebut
Dugaan tindakan intimidasi terhadap pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Masyarakat dan awak media kini mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Batanghari dan Polda Jambi, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Selain menindaklanjuti dugaan tindakan intimidasi tersebut, pihak berwenang juga didesak untuk memproses hukum serta menindak lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan emas ilegal yang meresahkan warga.
Hingga saat ini, perkembangan kasus dugaan intimidasi dan aktivitas ilegal tersebut masih terus dipantau, dan redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.







