Oleh: Feri Ardiansyah (Mahasiswa Batanghari)
Keterlibatan TNI dan Polri dalam program-program sosial-pemerintahan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Kader/Kelompok Pembangunan Desa (KDKMP) memicu pertanyaan mendasar tentang arah tata kelola pemerintahan saat ini. Apakah kita sedang menyaksikan gejala militerisasi program sipil (securitization of civil policy)?
Sebagai mahasiswa yang berdiri di atas prinsip reformasi dan supremasi sipil, ada tiga alasan krusial mengapa program-program sosial masyarakat harus disterilkan dari campur tangan aparatur penegak hukum:
1. Pelanggaran Mandat Pokok Kebijakan Publik
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 (TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 (Polri), fungsi utama institusi pertahanan dan keamanan adalah menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum. Membebankan urusan gizi, distribusi pangan, dan pendampingan masyarakat kepada aparatur keamanan adalah bentuk mismatch (ketidaksesuaian) kompetensi. Tugas pemenuhan gizi adalah ranah teknokratis ahli gizi, kesehatan publik, dan kementerian terkait.
2. Bahaya Pendekatan Keamanan dalam Pelayanan Publik
Pelayanan publik dan pembangunan masyarakat membutuhkan ruang dialog, partisipasi kritis, serta pendekatan emansipatoris. Ketika program kemasyarakatan dikelola oleh struktur komando militer atau kepolisian, yang terbangun secara tidak langsung adalah relasi ketakutan dan kepatuhan instingtif. Ini berpotensi membungkus program pelayanan publik dengan security approach yang mengebiri daya kritis warga.
3. Ancaman Terhadap Profesionalisme Institusi Security
Mendorong TNI dan Polri masuk ke ranah bisnis logistik, dapur umum, dan administrasi sipil justru merusak profesionalisme mereka. Fokus energi dan anggaran aparatur keamanan seharusnya ditujukan untuk modernisasi alutsista, profesionalisme prajurit, serta perbaikan kualitas penegakan hukum—bukan mengurusi rantai pasok program sosial.
Catatan Penutup untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmen penuh terhadap cita-cita Reformasi 1998. Mensterilkan program-program sosial dari aparatur penegak hukum bukanlah bentuk ketidakpercayaan pada TNI/Polri, melainkan bentuk penghormatan tertinggi terhadap profesionalisme mereka sesuai konstitusi.
Program pemenuhan gizi dan pemberdayaan desa harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, akademisi, teknokrat sipil, dan ASN setempat.







