BATANGHARI – Gelombang desakan dari masyarakat Kabupaten Batanghari terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) kian menguat. Warga menuntut tindakan tegas dan penerbitan surat teguran resmi terhadap sejumlah mantan Kepala Desa (Kades) purna tugas yang hingga kini belum mengembalikan kendaraan operasional berupa sepeda motor inventaris desa.
Sepeda motor yang dibeli menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tersebut ditegaskan berstatus sebagai Barang Milik Desa (Aset Desa), sehingga wajib diserahkan kembali begitu masa jabatan berakhir.
Aset Negara, Bukan Fasilitas Pribadi
Penguasaan fasilitas negara oleh pejabat yang telah habis masa jabatannya memicu sorotan tajam publik. Motor inventaris BKBK diadakan murni untuk menunjang kelancaran operasional tata kelola pemerintahan desa, bukan sebagai hak milik maupun pesangon personal mantan pejabat.
Sesuai aturan tata kelola aset daerah dan desa, proses purna tugas seorang Kepala Desa wajib disertai dengan pengembalian seluruh fasilitas negara melalui Berita Acara Penyerahan Kembali (BAST) kepada pihak pemerintah desa yang baru atau penjabat (Pj) Kades.
Ancaman Sanksi Pidana Penggelapan Aset
Tindakan menahan atau membawa pulang kendaraan dinas tanpa dasar hukum yang sah setelah masa jabatan usai berpotensi membawa konsekuensi hukum yang serius. Secara regulasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan aset negara/daerah.
Pihak-pihak yang membangkang tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga ancaman proses hukum pidana jika teguran resmi dari pemerintah daerah tidak diindahkan.
Mekanisme Resmi Kepemilikan Hanya Melalui Lelang
Secara aturan, kendaraan dinas inventaris tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi milik pribadi secara sepihak.(Red)
Jurnalis:Azharudin.spd.i







