BATANGHARI – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Batanghari aktif dalam pengelolaan beberapa unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak jadi perbincangan hangat. Praktik ini dinilai memicu benturan kepentingan serius yang berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif.

​Berdasarkan hasil penelusuran media lokal harimausangkilaninfo.com, oknum legislator aktif tersebut disinyalir menguasai pengelolaan sejumlah unit dapur pasokan MBG di wilayah hukum Batanghari.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media menaramedia.com dengan mengirimkan tautan pemberitaan dari harimausangkilaninfo.com kepada pihak yang diduga sebagai pemilik dapur MBG tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

​Potensi Benturan Etika dan Pengawasan
​Isu keterlibatan pejabat publik dalam bisnis penyedia program pemerintah memicu perhatian tajam dari para pengamat tata kelola pemerintahan. Secara prinsip, keterlibatan legislator aktif dalam proyek yang didanai negara berpotensi melanggar kode etik akibat conflict of interest (konflik kepentingan).

​Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik meliputi:

​Lumpuhnya Fungsi Pengawasan: DPRD memegang fungsi vital dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Keterlibatan langsung sebagai pelaksana proyek berisiko menghilangkan objektivitas legislatif dalam mengevaluasi kualitas dan transparansi program MBG.

​Risiko Penyalahgunaan Pengaruh:
Keikutsertaan wakil rakyat dalam skema bisnis program publik rawan ditumpangi kepentingan politik maupun penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan alokasi anggaran atau perizinan tertentu.

​Sorotan Badan Kehormatan: Sejumlah pengamat tata kelola, seperti Transparency International Indonesia, menyuarakan bahwa praktik semacam ini mencederai integritas moral jabatan publik.

​Koridor Hukum dan Tata Tertib Legislatif
​Meski mekanisme pengadaan bisnis umumnya terbuka bagi kemitraan swasta, koridor regulasi bagi pejabat publik memiliki batasan ketat. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Kode Etik dan Tata Tertib DPRD melarang keras anggota legislatif melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan anggaran negara/daerah yang dapat memicu konflik kepentingan.

​Kepastian hukum dan etika atas dugaan keterlibatan ini bergantung pada tindakan responsif dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batanghari untuk mengusut tuntas keterlibatan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

​Hingga kini, publik menunggu kejelasan resmi dari pihak-pihak terkait demi menjamin ketepatan sasaran dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Batanghari.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam