RANTAU GEDANG, JAMBI-Konflik hukum panas bergulir di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Tiga petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang awalnya berniat mengamankan aset perusahaan kini harus mendekam di tahanan Polres Batang Hari atas tuduhan penganiayaan. Tak terima dengan proses hukum yang dinilai mengabaikan fakta lapangan dan iktikad baik, tim kuasa hukum bergerak cepat menyiapkan gugatan praperadilan.
Kronologi di Kebun Sawit: Dari Perlawanan Tojok Hingga Luka-Luka
Peristiwa ini bermula saat ketiga satpam PT DMP mempergoki Allazi yang diduga tengah mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan perusahaan di kawasan Rantau Gedang.
Namun, proses penangkapan berubah menjadi ajang duel membahayakan ketika terduga pelaku melakukan perlawanan hebat.
Aksi Anarki: Allazi disebut menyerang petugas menggunakan tojok—alat besi tajam bercabang yang biasa digunakan untuk menusuk kelapa sawit.
Petugas Terluka: Serangan tojok tersebut mengenai salah satu personel satpam hingga mengalami luka.
Upaya Lumpuhkan Pelaku: Demi menyelamatkan nyawa rekan dan membela diri, dua satpam lainnya terpaksa melumpuhkan Allazi hingga berhasil diamankan.
Bawa Pelaku ke Puskesmas dan Damai di Atas Materai
Pihak satpam terbukti menunjukkan iktikad baik usai kejadian. Allazi tidak langsung digelandang ke sel, melainkan dilarikan terlebih dahulu ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Setelah kondisi membaik, proses mediasi bergulir di Polsek Mersam. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan:
Perjanjian damai dibuat secara resmi dan tertulis di atas materai.
Proses penandatanganan disaksikan dan dilakukan di ruang Reskrim Polsek Mersam.
Balikan Laporan dan Gugatan Praperadilan
Ketenangan itu tak bertahan lama. Meski telah menandatangani surat kesepakatan damai, Allazi mendadak mendatangi Polres Batang Hari untuk melaporkan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut langsung direspons kepolisian dengan mengamankan dan menahan ketiga satpam PT DMP.
Kuasa Hukum Satpam PT DMP, Andrianto Pasaribu, menilai ada kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini, khususnya tindakan penahanan terhadap kliennya yang bertindak demi membela diri.
”Kami melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan dan objektivitas tindakan penahanan ini. Klien kami bertindak untuk mengamankan aset perusahaan dan membela diri dari serangan tojok yang membahayakan nyawa. Apalagi, sudah ada iktikad baik dan surat perdamaian resmi di Polsek,” tegas Andrianto.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim praperadilan nantinya dapat menilai seluruh fakta secara utuh—mulai dari aksi perlawanan awal terduga pencuri, iktikad pengobatan, hingga keabsahan dokumen perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.(Red)
Jurnalis:Taufik Mersam







