​BATANGHARI — Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjadi arena pertarungan hukum baru bagi tiga sekuriti PT Deli Muda Perkasa (DMP). Didampingi tim kuasa hukum, pihak sekuriti resmi melengkapi dokumen permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Batang Hari.

​Langkah drastis ini diambil lantaran perkara yang sejatinya telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian sektor (Polsek) mendadak berlanjut hingga berujung penahanan.

​Bermula dari Duel di Areal Perkebunan
Kasus ini berakar dari aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT DMP, Kecamatan Mersam. Saat dipergoki oleh tiga petugas keamanan perusahaan, terduga pelaku bernama Allazi melakukan perlawanan sengit menggunakan tojok—alat besi tajam pengangkut sawit—hingga melukai salah satu sekuriti.

​Setelah berhasil ditenangkan, Allazi diboyong ke Polsek Mersam dan sempat dirawat di Puskesmas setempat.

​Kesepakatan Damai yang Berakhir Pembatalan Sepihak

Kuasa hukum sekuriti, Andriyanto Pasaribu, S.H., mengungkapkan bahwa konflik tersebut sebenarnya sudah ditutup melalui mekanisme restorative justice di tingkat awal.

​Surat Perjanjian Bermaterai: Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan dan menandatangani surat perdamaian tertulis di ruang Reskrim Polsek Mersam.

​Laporan Susulan: Usai berdamai, Allazi mendadak melayangkan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Batang Hari, yang berujung pada penangkapan dan penahanan tiga sekuriti tersebut.

​Fokus Uji Keabsahan Hukum di PN Muara Bulian

Guna mengoreksi proses penanganan perkara ini, tim kuasa hukum mendatangi PN Muara Bulian pada Senin (31/8/2026) untuk memastikan gugatan praperadilan segera disidangkan.

​Pengujian Prosedur Penahanan: Menilai penahanan kliennya tidak objektif karena mengabaikan kesepakatan damai yang sah secara hukum.

​Pemeriksaan Fakta Utuh: Meminta hakim memeriksa fakta awal perlawanan fisik pelapor yang menggunakan alat berbahaya hingga menimbulkan korban luka di pihak sekuriti.

​Wisnu Eka Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan pilar utama untuk mengawal transparansi penegakan hukum di wilayah Batang Hari agar kepastian dan keadilan bagi petugas di lapangan tetap terjaga.(Red)

Jurnalis:, Taufik Mersam