JAMBI — Praktik meminta pasien BPJS Kesehatan membeli obat sendiri di apotek luar saat menjalani perawatan merupakan bentuk pelanggaran aturan dan tergolong maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh indikasi medis dan obat-obatan pasien telah ditanggung sepenuhnya dalam sistem tarif paket klaim fasilitas kesehatan. Membebankan biaya obat kepada pasien tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

​Sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan dirancang menggunakan tarif paket yang mencakup seluruh rangkaian pelayanan medis. Pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh untuk menyediakan obat yang dibutuhkan atau memberikan obat pengganti dengan fungsi medis setara apabila stok utama tidak tersedia.

​Langkah Proaktif Pasien Saat Obat Dinyatakan Kosong

​Masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Jambi maupun daerah lainnya, diimbau untuk tidak terburu-buru menerima salinan resep untuk dibeli di luar rumah sakit. Pasien atau keluarga pasien dapat melakukan langkah penanganan berikut:

​Tegaskan Hak di Bagian Farmasi

Sampaikan kepada petugas bahwa penyediaan obat adalah tanggung jawab penuh rumah sakit. Pasien berhak meminta obat pengganti yang setara atau meminta pihak rumah sakit mengusahakan pengadaannya secara langsung.

​Temui Kepala Instalasi Farmasi
Jika petugas di garis depan tidak memberikan solusi, mintalah untuk bertemu langsung dengan petugas atau kepala instalasi farmasi rumah sakit guna memastikan kepastian hak pelayanan.

​Syarat Pengembalian Dana Pembelian Obat

​Dalam kondisi darurat medis yang memaksa pasien membeli obat di apotek luar, rumah sakit berkewajiban melakukan pengembalian biaya secara penuh. Pasien wajib mengamankan tiga dokumen utama sebagai syarat pengajuan:

​Salinan Resep Resmi: Memuat rincian obat dan telah dibubuhi stempel resmi dari instalasi farmasi rumah sakit.

​Surat Keterangan Obat Kosong: Diterbitkan secara resmi oleh pihak rumah sakit sebagai bukti bahwa stok obat sedang tidak tersedia.

​Kuitansi Pembayaran Asli: Bukti transaksi dari apotek luar yang mencantumkan nama pasien serta rincian jenis dan harga obat.

​Prosedur Klaim dan Saluran Pengaduan Resmi

​Berkas pengajuan pengembalian biaya dapat diserahkan langsung ke bagian farmasi, kasir utama, atau unit layanan pelanggan rumah sakit. Proses pengembalian dana ini ditanggung penuh oleh manajemen rumah sakit, bukan ditagihkan ke kantor BPJS Kesehatan, sebab alokasi dana obat sudah masuk di dalam paket pembayaran klaim pelayanan.

​Apabila pihak rumah sakit menolak melakukan pengembalian biaya atau membiarkan praktik tersebut berlarut-larut, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi melalui BPJS Care Center 165, petugas BPJS SATU di rumah sakit, maupun kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia setempat.(Red)

Jurnalis: Taufik Mersam