MUARA BULIAN — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batang Hari melontarkan kritik keras terhadap maraknya dugaan aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Organisasi mahasiswa ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan regulasi hanya berakhir sebagai “dokumen di atas kertas.”
RKAB merupakan dokumen krusial yang berfungsi mengontrol aspek legalitas, pemenuhan kewajiban keuangan, serta tata kelola lingkungan suatu aktivitas pertambangan. Tanpa RKAB yang disetujui, setiap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tergolong ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara serta memicu kerusakan lingkungan secara masif.
Ketua Umum HMI Cabang Batang Hari’ Salim Salikin,menegaskan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan telah memberi ruang bagi para oknum pelaku tambang untuk meraup keuntungan pribadi dengan melanggar aturan hukum.
”Pengawasan tidak boleh melempem. RKAB itu instrumen pengendalikan dampak lingkungan dan legalitas usaha. Jika perusahaan bisa beroperasi bebas tanpa RKAB, lantas untuk apa aturan dibuat? Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
HMI Batang Hari menggarisbawahi beberapa poin penting terkait bahaya laten operasional tambang tanpa RKAB:
Kerusakan Lingkungan Tanpa Kendali: Tanpa dokumen perencanaan yang jelas, reklamasi pascatambang sering kali diabaikan hingga meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan warga sekitar.
Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah: Aktivitas pertambangan ilegal menimbun keuntungan tanpa menyetorkan pajak dan royalti secara optimal kepada negara maupun daerah.
Ancaman Sosial dan Infrastruktur: Angkutan batu bara yang melebihi kapasitas berisiko mempercepat kerusakan jalan publik dan meresahkan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi situasi ini, HMI Batang Hari mengeluarkan tuntutan resmi yang dialamatkan kepada pihak-pihak berwenang:
1.Pemerintah Provinsi Jambi & Inspektur Tambang: Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan batu bara di wilayah Batang Hari.
2.Aparat Penegak Hukum (APH): Menindak tegas dan menghentikan secara paksa segala aktivitas tambang yang terbukti tidak memiliki izin legal maupun RKAB yang disahkan.
3.Pemerintah Kabupaten Batang Hari: Lebih aktif mengawasi dan bersuara demi melindungi hak-hak masyarakat lokal serta kelestarian lingkungan daerah.
HMI menegaskan siap mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat dan pemerintah. Jika teguran dan desakan ini tidak diindahkan, HMI membuka peluang untuk menggelar aksi massa guna menyuarakan aspirasi masyarakat demi menegakkan keadilan lingkungan di Batang Hari.(*)
Jurnalis:Taufik Hidayat







