BATANGHARI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Sorotan publik di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari kini tertuju pada efektivitas serta wibawa penegakan hukum adat di tingkat lokal. Hal ini menyusul perbedaan mencolok antara tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari dengan dinamikanya penjatuhan sanksi adat terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Langkah konkret sebelumnya telah ditunjukkan oleh Pemkab Batanghari. Demi menjamin kelancaran roda pemerintahan dan merespons tuntutan masyarakat, Pemkab resmi menunjuk Ardiansyah sebagai Penjabat (Pj) Kades Kembang Seri untuk menggantikan kades definitif (A.F,). Ketegasan ini mendapat apresiasi publik karena dinilai memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pelayanan masyarakat.
Namun, kondisi berbeda justru mengemuka di ranah adat. Sanksi adat yang sejatinya diharapkan menjadi benteng moral dan pemelihara marwah Melayu Batanghari kini dipertanyakan kepastiannya. Sikap Lembaga Adat Desa Kembang Seri maupun Kecamatan Maro Sebo Ulu sempat dinilai lamban dalam memutus dan mengeksekusi sanksi secara tuntas.
Kiasan “Ibarat Kelikir Bukan Takut”
Kondisi tersebut sempat memicu keprihatinan tokoh dan warga setempat. Di tengah masyarakat muncul kiasan bahwa sanksi adat saat ini “ibarat kelikir bukan takut”—sebuah ungkapan yang mengindikasikan bahwa aturan adat mulai kehilangan taji dan kurang disegani akibat ketiadaan eksekusi yang tegas.
”Pemerintah Daerah sudah membuktikan ketegasannya dengan memberhentikan kades dan menunjuk Pj Kades Ardiansyah. Seharusnya Lembaga Adat Desa dan Kecamatan bisa tegak lurus mengawal tata krama serta marwah adat di daerah ini,” ujar salah satu warga lokal.
Lembaga Adat Kecamatan Surati Ketua Adat Kabupaten
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara ini. Pihaknya menegaskan telah menyurati Ketua Lembaga Adat Tingkat Kabupaten Batanghari untuk menindaklanjuti proses hukum adat yang tertunda.
Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan kewajiban denda adat berupa dua ekor kerbau serta selemak semanis yang hingga kini belum dipenuhi oleh mantan Kades Kembang Seri (A.F).
Masyarakat berharap Lembaga Adat Kabupaten beserta tingkatan di bawahnya dapat segera mengambil langkah nyata, transparan, dan tegas. Eksekusi sanksi adat ini dinilai sangat krusial agar marwah adat Bumi Serentak Bak Regam tetap terjaga dan norma adat terus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.(Red)
Jurnalis:Azharudin.spd.i







