​MUARA BULIAN — Sidang perdana permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan tiga anggota satuan pengamanan (sekuriti) PT DMP resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Senin (7/9/2026). Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran pihak Polres Batang Hari selaku termohon dalam persidangan.

​Langkah hukum praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polres Batang Hari dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan ketiga sekuriti tersebut.

​Tim kuasa hukum para pemohon yang dipimpin oleh Wisnu Saputra, S.H., M.H., hadir lengkap di ruang sidang untuk mengikuti agenda pemeriksaan awal. Namun, karena kursi termohon kosong tanpa keterangan resmi, hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda jalannya sidang demi memanggil kembali pihak kepolisian.

​Hakim menetapkan persidangan lanjutan bakal digelar kembali pada Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB di tempat yang sama.

​Wisnu Saputra menegaskan bahwa jalur praperadilan ini diambil demi memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap kliennya berjalan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia. Pihaknya menilai ada urgensi besar untuk menguji aspek formalitas penetapan tersangka hingga tindakan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.

​”Kami berharap pada persidangan berikutnya pihak Polres Batang Hari dapat kooperatif dan hadir tepat waktu. Hak-hak klien kami harus diuji secara terbuka dan adil di hadapan majelis hakim,” tegas Wisnu usai keluar dari ruang sidang.

​Persidangan pekan depan diharapkan menjadi momentum pembuktian dalil-dalil hukum dari kedua belah pihak guna menentukan nasib status hukum ketiga sekuriti PT DMP tersebut.(*)

Jurnalis: Taufik Mersam