Batang hari – Kebakaran lahan semak belukar melanda desa pelayangan, Jumat18/09/2026. Hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Muara Tembesi, Damkar, dan Koramil masih berjibaku di lapangan untuk menaklukkan kobaran api yang terus membakar area seluas kurang lebih setengah hektare tersebut.

​Respons Cepat dan Perjuangan di Lapangan

​Insiden ini pertama kali diketahui setelah masyarakat memberikan laporan darurat. Mendapati informasi tersebut, petugas dari Polsek Tembesi bersama tim pemadam dan personil Koramil langsung bergerak cepat menuju titik lokasi untuk mengisolasi pergerakan api.

​Namun, vegetasi semak belukar yang kering serta hembusan angin membuat si jago merah sulit untuk dijinakkan. Petugas di lokasi masih terus berupaya keras menyemprotkan air dan memblokir celah perambatan agar api tidak semakin meluas atau mendekati kawasan permukiman warga.

​Peringatan Keras Bagi Masyarakat

​Di tengah upaya pemadaman yang masih berlangsung, pihak kepolisian kembali menegaskan imbauan keras kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun.

​Ancaman Pidana: Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan tindak kejahatan serius. Pelanggar dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat indikasi munculnya titik api baru. Bersama-sama, mari kita cegah Karhutla demi keselamatan bersama!.(*)

Jurnalis: Taufik Hidayat