BATANGHARI, JAMBI-HARIMAUSANGKILSNINFO,COM,-Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terus menjadi sorotan publik. Pengoperasian sumur-sumur minyak liar di kawasan Bungku serta area Senami 33 dan 51 disinyalir tetap eksis berkat kokohnya rantai pasok (supply chain) sarana teknis dan peralatan pendukung dari hilir ke hulu.

​Informasi terbaru dari lapangan mengungkapkan bahwa dugaan adanya aktivitas perakitan alat pengeboran minyak ilegal tersebut berlokasi di area pemukiman padat penduduk, tepatnya di belakang Pasar Baru Keramat Tinggi, RT 06, Kabupaten Batanghari. Lokasi ini mendadak menjadi pusat perhatian karena diduga kuat menjadi dapur utama perakitan mesin dan perlengkapan tambang liar.

​Dalam struktur pasokan ini, dua sosok utama mencuat ke permukaan. Diduga Seorang penyedia material berinisial Ak berperan sebagai pemasok pipa galvanis, sementara seorang teknisi berinisial Ag diduga bertindak sebagai perakit alat teknis. Pipa galvanis dan peralatan rakitan khusus tersebut merupakan komponen vital yang menentukan keberlangsungan operasional penambangan minyak cair di lapangan.

​Tak hanya berdampak pada aktivitas tambang liar, operasional tempat perakitan ini mulai meresahkan warga sekitar dan para pengguna jalan. Aktivitas pengangkutan material kerap memakan bahu jalan. Ditambah lagi, armada truk yang mengantar pasokan pipa galvanis pada malam hari beroperasi tanpa lampu penerangan yang memadai serta minim rambu-rambu keselamatan, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

​Warga setempat bersama pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jambi dan Polres Batanghari, untuk mengalihkan fokus penindakan. APH diminta tidak hanya menyasar pekerja tambang di tingkat bawah, melainkan melumpuhkan langsung jantung rantai pasoknya.

​”Kunci utama untuk menghentikan illegal drilling ini adalah menindak tegas para pemasok material dan perakit alatnya. Jika pasokan pipa galvanis dan pusat perakitan dari oknum seperti Ak dan Ag dihentikan, secara otomatis aktivitas pengeboran di Bungku dan Senami 34 51 akan mati dengan sendirinya,” tegas seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

​Kawasan Bungku Senami dan titik 33 51 selama ini dikenal sebagai zona rawan penambangan minyak tanpa izin. Selain merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan secara masif, praktik ini berulang kali memicu kebakaran hebat yang mengancam keselamatan jiwa.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan terukur dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya di RT 06 Pasar Baru Keramat Tinggi, demi mengakhiri praktik penambangan liar yang merusak Bumi Sepucuk Jambi sembilan lurah secara permanen.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Nama dan inisial yang disebutkan di atas didasarkan pada dugaan yang beredar dan belum terbukti secara sah di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebutkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat menunggu langkah penyelidikan dan penindakan yang tegas serta transparan dari aparat penegak hukum.

Jurnalis: Taufik Hidayat