HARIMAUSANGKILANIMFO,COM-BATANG HARI,- Gelombang perlawanan rakyat pecah di Desa Malapari! Bukti otentik setara dokumen negara akhirnya membongkar paksa rekayasa diduga klaim sepihak yang dilakukan PT.SJL terhadap Tanah Kas Desa Malapari di area Sangkilan.
Buku Tanah Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari, sah diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten Batang Hari pada 17 Oktober 1987, memaparkan fakta tak terbantahkan: aset desa ini membentang 61.405 meter persegi atau setara 6,14 hektare! Angka ini bertolak belakang tajam dengan klaim perusahaan yang hanya berani mencatat pengukuran sekitar 3 hektare 07 tumbuk—hampir separuh lebih kecil dari data resmi negara!
Dokumen sakti yang berlapis hukum
Dokumen ini mengunci status Pemerintah Desa Malapari sebagai pemegang hak sah dan mutlak. Lengkap dengan Surat Ukur Nomor 1420 tanggal 19 Maret 1987 serta Nomor Warkah 3067/1987, lembaran sejarah itu mencatat gamblang: dulunya ini adalah kebun karet produktif milik desa—aset leluhur yang tak boleh digadaikan demi kepentingan korporasi!
WARGA TEGAS MENOLAK DIPERPMAINKAN!
Masyarakat menolak diam membiarkan haknya “diamputasi”. Dalam Musyawarah Desa bersejarah yang digelar di Desa Malapari, ketegangan melebur menjadi satu tekad yang kokoh tak tergoyahkan.
Dihadiri lengkap oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga, forum resmi itu melahirkan manifesto perlawanan tegas. Melalui Berita Acara Resmi, warga secara lantang MENOLAK mentah-mentah hasil pengukuran sepihak PT SJL!
Bagi rakyat Malapari, tidak ada ruang untuk tawar-menawar: luas Tanah Kas Desa kami di area Sangkilan harus patuh pada dokumen negara—di atas 6 hektare! Tidak kurang satu jengkal pun! Lebih dari sekadar memulihkan batas wilayah, warga kini menuntut pertanggungjawaban nyata atas dugaan penyerobotan lahan secara ilegal dan kerusakan tanaman yang terjadi di atas tanah hak mereka sendiri.
⚖️ BPN BATANG HARI “DITANTANG” BUKA RIWAYAT TANAH SECARA TRANSPARAN!
Koordinator Lapangan sekaligus Notulen Rapat, Darwin Irianto, menegaskan rakyat tidak sekadar menggertak. Mereka berdiri tegak di balik benteng hukum yang kokoh dan sah.
“Kami pegang Buku Tanah, Surat Ukur, dan hasil musyawarah sah desa—semuanya membuktikan ini aset mutlak Desa Malapari! Kami menuntut BPN Batang Hari bertindak transparan! Bukakan riwayat administrasi lengkap tanah ini: apakah pernah ada pemecahan bidang, pengalihan hak, atau penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama tanpa sepengetahuan kami? Rakyat wajib tahu kebenaran yang sebenarnya!” seru Darwin, membakar semangat perjuangan warga.
Perjuangan Desa Malapari kini menabuh genderang perang hukum melawan klaim sepihak korporasi. Di hadapan hukum negara dan hak adat yang mengakar kuat, rakyat Malapari memilih berdiri tegak menantang arus. Kini, mata publik tertuju dan menuntut keberanian BPN Batang Hari untuk berpihak pada kebenaran sejarah!
***Rd. Sangkilan****







