HARIMAUSANGKILANIMFO,COM-BATANG HARI,-– Proses penyelesaian pelanggaran kode etik yang ditangani Badan Kehormatan (BK) terus berjalan dan kini sudah memasuki tahap kedelapan persidangan. Sidang yang berlangsung hari ini berfokus mendengarkan keterangan dari para saksi yang diajukan oleh pihak teradu.

Ketua BK, Dedi Irwanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa rangkaian persidangan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan lamanya. Pada agenda sidang hari ini, tim pemeriksa telah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak teradu.

“ Sidang kode etik dalam perkara ini sudah berlangsung sebanyak delapan kali persidangan. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu. Alhamdulillah, kedua saksi tersebut sudah memberikan keterangannya di hadapan sidang. Keterangan yang disampaikan ini akan menjadi bahan acuan dan dasar utama bagi kami dalam mengambil keputusan nantinya,” ungkap Dedi.

Menurut ketua BK, proses hukum dan kode etik ini belum berhenti di sini. Pihak BK masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, untuk menyampaikan kesimpulan akhir masing-masing. Waktu yang diberikan cukup memadai agar kedua pihak bisa menyusun dan menyerahkan kesimpulan tersebut sebelum persidangan ditutup untuk pembahasan keputusan.

“Kami berikan kesempatan kepada pengadu dan teradu untuk mengambil kesimpulan, dan kami beri waktu sampai satu hari ke depan untuk menyampaikannya kepada kami, sebelum kami memparipurnakan persidangan ini guna pengambilan keputusan,” jelasnya.

Jadwal pembacaan keputusan pun sudah ditetapkan.tgl 02 juni Sekitar dua minggu lagi, Badan Kehormatan akan kembali menggelar sidang untuk membacakan putusan akhir. Di momen tersebut, seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang terungkap selama persidangan akan menjadi landasan utama dalam memutuskan perkara yang sudah bergulir hampir setahun ini.

“Perkiraan tgl 2 Juni sekitar dua minggu yang akan datang, kami akan membacakan keputusan. Di sana nanti kami putuskan segala hal yang sudah dipaparkan dan dipapati berdasarkan fakta persidangan. Momen itu nanti sekaligus menjadi penutup dari rangkaian acara persidangan yang sudah kami jalani selama kurang lebih 10 bulan ini,” tambah Dedi.

Ketua BK juga menegaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan pihak teradu pada sidang hari ini telah hadir secara fisik dan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis pemeriksa.

Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku demi menjaga objektivitas dan keadilan.

(Penulis: Tim Redaksi | Sumber: Keterangan Resmi Ketua BK)
***Taufik Mersam***