JAKARTA-JAMBI”Enak di pusat, babak belur di daerah!”
​Pernyataan keras yang dilontarkan tokoh masyarakat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Heri, kini menjelma menjadi gema perlawanan daerah terhadap dominasi pusat. Kritik tajam tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan luka lama ketimpangan relasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah—sebuah paradoks birokrasi ketika keputusan bernilai miliaran rupiah dibuat di meja-meja ber-AC ibu kota, sementara asap pekat dan dampaknya mencekik paru-paru warga di pelosok Nusantara.

​Fenomena ini memotret realitas pahit: seluruh kewenangan mutlak perizinan konsesi dan pengelolaan kawasan hutan berada di tangan kementerian terkait di Jakarta. Pemerintah daerah, baik Provinsi Jambi maupun wilayah kaya sumber daya alam seperti Sumatra Selatan dan Riau, kerap hanya dijadikan “penonton” tanpa memiliki kuasa penuh untuk menerbitkan atau mengevaluasi izin.

​Namun, ketika petaka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengamuk, peta tanggung jawab mendadak berubah. Pusat seolah surut dari garis depan, lalu beban pemadaman serta penderitaan masyarakat diserahkan bulat-bulat kepada pemerintah daerah dan warga setempat.

​”Bancakan Izin di Atas, Cuci Tangan di Bawah”

​Kritik Heri membongkar karut-marut tata kelola tersebut. Selain ketidakadilan kewenangan, persoalan anggaran turut memperkeruh keadaan. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang seharusnya menjadi hak daerah untuk pencegahan dan penanganan bencana, penyalurannya justru berbelit-belit dan tersendat oleh birokrasi pusat.

​Puncak kekecewaan daerah meluap saat perwakilan pusat baru menunjukkan batang hidungnya setelah berbulan-bulan warga dikepung asap tebal.

​”Masa setelah berbulan-bulan baru datang dan bertanya apa yang harus mereka lakukan? Ini kan aneh,” tegas Heri.

​Skema ini memicu ketegangan moral:

apakah daerah hanya diposisikan sebagai “pemadam kebakaran gratisan” atas keputusan bisnis yang dinikmati oleh pemegang otoritas dan investor di ibu kota?
​Jeritan Batanghari: Dari Asap Karhutla hingga Derita Sungai Jambi
​Ketidakadilan pola relasi pusat-daerah ini berdampak nyata di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Di sepanjang aliran Sungai Batanghari, keprihatinan senada terus berhembus.

​Wilayah Batanghari yang kaya akan sumber daya alam kerap menjadi objek eksploitasi tanpa kompensasi kewenangan yang seimbang. Ketika kawasan hutan di area tangkapan air (catchment area) terbakar atau rusak akibat aktivitas berizin pusat, dampaknya langsung merembet ke kehidupan masyarakat:

​Kerusakan Ekosistem Sungai Batanghari: Terjadi pendangkalan sungai, pencemaran air, hingga ancaman banjir dan kekeringan ekstrem yang merusak mata pencaharian nelayan serta petani lokal.

​Krisis Lingkungan & Kesehatan: Warga Jambi harus bertarung melawan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) saban tahun akibat kabut asap yang menyelimuti pemukiman.

​Beban Fiskal Daerah: Pemda Jambi dan Batanghari harus menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas untuk menangani dampak lingkungan dan sosial, padahal hasil pajak utama serta perizinan industri tersebut mengalir deras ke pusat.

​Menagih Keadilan Sentralisasi Perizinan
​Pola “bancakan di atas, cuci tangan di bawah” menegaskan pentingnya evaluasi total terhadap sistem sentralisasi perizinan di sektor sumber daya alam. Para tokoh masyarakat dan pejabat daerah mendesak agar Pemerintah Pusat tidak hanya memegang kewenangan dan keuntungan, tetapi juga memikul risiko serta tanggung jawab finansial penuh secara langsung di lapangan sejak hari pertama bencana terjadi.

​Keadilan anggaran, pelibatan kewenangan daerah dalam pengawasan konsesi, serta percepatan penyaluran dana lingkungan (seperti DBHDR) bukan lagi sekadar tuntutan administratif—melainkan pertaruhan keselamatan nyawa dan hak hidup warga daerah yang selama ini menjadi korban di balik megahnya izin-izin yang diterbitkan di Jakarta.(Red)

Jurnalis:Ade irawan