BATANG HARI — Drama hukum terkait penetapan tersangka tiga anggota satuan pengamanan (satpam) PT Deli Muda Perkasa (DMP) oleh Polres Batang Hari kini berada di ambang keputusan. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian kembali menggelar sidang keenam agenda pembacaan rangkuman seluruh rangkaian pemeriksaan, Jumat (18/9/2026).

​Sidang krusial ini dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Andrianto Pasaribu, S.H. Kehadiran mereka menegaskan komitmen untuk menguji secara tuntas legalitas tindakan hukum aparat kepolisian, mulai dari penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan terhadap ketiga satpam tersebut.

​Fokus Uji Keabsahan Hukum

​Kuasa hukum pemohon, Andrianto Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa pihak tim penasihat hukum mematuhi seluruh tahapan prosedur dan mempercayakan penilaian akhir sepenuhnya kepada majelis hakim PN Muara Bulian. Rangkaian argumen serta keberatan atas dugaan kekeliruan prosedur hukum telah dipaparkan secara lugas sepanjang proses persidangan.

​”Hari ini agendanya mendengarkan rangkuman. Kami bersama tim hadir mengawal prosesnya dan berharap seluruh fakta persidangan serta dalil keberatan yang kami ajukan dapat menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim,” tegas Andrianto usai persidangan.

​Ia menambahkan bahwa agenda rangkuman ini menjadi jembatan penentu sebelum persidangan resmi ditutup.

​Penentuan Nasib pada Sidang Pamungkas

​Pengujian materiil dan formil melalui mekanisme praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menentukan apakah proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap ketiga pekerja PT DMP tersebut sudah sesuai aturan tata cara perundang-undangan atau justru menabrak hak-hak mendasar tersangka.

​Proses persidangan dijadwalkan mencapai puncaknya pada sidang terakhir yang akan digelar pada Senin, 21 September 2026. Putusan hakim pada awal pekan depan akan menjadi jawaban akhir atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan ketiga satpam PT DMP tersebut.(Red)

Jurnalis:Taufik Hidayat