BATANGHARI-HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-Aktivitas operasional PT Karet Pulai Industri (KPI) yang berlokasi di kawasan Simpang Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, kini menjadi sorotan hangat kalangan masyarakat setempat. Sorotan tersebut mencuat lantaran dugaan ketidaksesuaian antara izin operasional yang dimiliki perusahaan dengan fakta penerimaan bahan baku kayu di lapangan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, PT KPI seharusnya hanya diperbolehkan menerima pasokan bahan baku berupa kayu pulai gelondong (round log). Namun, pada praktiknya di lapangan, perusahaan tersebut disinyalir turut menerima kayu berbentuk bantalan (sawn timber).

​”Sesuai ketentuan awal, skema penerimaan bahan baku mestinya berupa kayu gelondong. Jika yang masuk justru sudah berbentuk bantalan, tentu ada mekanisme perizinan dan verifikasi asal-usul kayu yang patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

​Keberadaan Sawmill di Dalam Kawasan Dipertanyakan

​Tidak hanya persoalan bentuk bahan baku kayu, publik dan warga sekitar juga mempertanyakan keberadaan fasilitas penggergajian kayu (sawmill) yang berdiri dan beroperasi di dalam area internal perusahaan, yang dikenal dengan sebutan Benso.

​Keberadaan sawmill internal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kesesuaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH/AMDAL), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),hingga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang dipegang oleh PT KPI.

​Tuntutan Pemeriksaan Resmi oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait
​Menanggapi polemik yang berkembang, masyarakat meminta pihak pemerintah yang berwenang—mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Kehutanan Provinsi Jambi/KPH Batanghari—untuk tidak tinggal diam.

​Pihak-pihak terkait didesak untuk segera melayangkan audit serta inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna menguji:

​Verifikasi Dokumen Perizinan: Kesesuaian izin industri pemrosesan kayu dengan jenis bahan baku yang masuk (Log vs. Bantalan).
​Keabsahan Operasional Sawmill: Legalitas pengoperasian unit penggergajian kayu (Benso) di dalam area pabrik.

​Legalitas Asal-Usul Kayu (SIPUHH) Memastikan seluruh kayu yang masuk terlindungi dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang sah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Karet Pulai Industri (PT KPI) serta instansi pemerintah terkait guna menjaga keberimbangan informasi (*)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan bersifat dugaan. Redaksi senantiasa berpegang pada azas praduga tak bersalah, dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Karet Pulai Industri (PT KPI) maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan. Redaksi juga masih berupaya menghimpun pernyataan resmi dari manajemen perusahaan dan instansi terkait.

Jurnalis: Taufik Mersam