BATANG HARI — Kasus hukum unik sekaligus memicu kontroversi terjadi di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Tiga petugas keamanan (satpam) PT Delimuda Perkasa (PT DMP) yang berniat mengamankan area perkebunan justru berujung mendekam di balik jeruji besi Polres Batanghari.

​Kuasa hukum para tersangka menilai proses penetapan hukum tersebut sarat akan kejanggalan, menabrak prosedur, hingga terindikasi kuat sebagai bentuk rekayasa kasus.

​Ketiga satpam yang ditangkap adalah Muklisin Bin Saiful, Ade Bintang Dwi Pratama Bin Ardiansyah, dan Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra Bin Surya Darma.

​Berawal dari Perlawanan Menggunakan Tojok
​Peristiwa berawal pada 14 Agustus 2026 di Blok D9 area perkebunan PT DMP. Saat tengah berpatroli, ketiga satpam mendapati seorang pria bernama Allazi berada di dalam kawasan sawit perusahaan lengkap dengan peralatan panen berupa egrek dan tojok.

​Saat hendak diamankan, Allazi diduga memberikan perlawanan menggunakan tojok hingga memicu kontak fisik di lapangan. Usai mengendalikan situasi, ketiga petugas langsung membawa Allazi ke Polsek Mersam untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus menyerahkan penanganan perkara secara resmi.

​”Di Polsek Mersam, masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan pada hari yang sama, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun,” ujar Kuasa Hukum ketiga satpam dari Pranata Law Firm, Frandy Nababan.

​Perdamaian di Polsek, Laporan Baru Muncul di Polres
​Meski kesepakatan damai telah tercapai di Polsek Mersam, kejanggalan besar mulai mencuat sehari setelahnya, yaitu pada 15 Agustus 2026. Laporan polisi baru mendadak terbit di Polres Batanghari yang menargetkan ketiga satpam tersebut.

​Niat baik ketiga petugas yang bersikap kooperatif mendatangi Polres Batanghari pada 16 Agustus 2026 untuk memberikan klarifikasi justru berbuah pahit. Usai menjalani pemeriksaan singkat, mereka dilarang pulang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penahanan.

​Ironisnya, laporan dugaan pencurian buah sawit yang diajukan oleh pihak PT DMP justru diklaim ditolak oleh aparat kepolisian.

​Dinilai Tabrak Aturan dan Prinsip Kesatuan Polri
​Frandy Nababan menegaskan bahwa penanganan perkara oleh penyidik Polres Batanghari dinilai secara nyata menabrak asas dasar penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan satu kesatuan kelembagaan yang utuh (eenheid).

​”Polsek, Polres, hingga Polda adalah satu bagian dari institusi yang sama. Satu rangkaian peristiwa yang sudah diproses dan didamaikan secara sah di tingkat Polsek tidak semestinya dibuka kembali menjadi proses hukum baru di tingkat Polres,” tegas Frandy.

​Langkah Hukum: Tempuh Praperadilan hingga Lapor Kompolnas
​Demi menuntut keadilan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, tim kuasa hukum mengambil tiga langkah hukum strategis:

​Praperadilan: Menguji secara resmi keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan ketiga satpam di Pengadilan Negeri.

​Aduan ke Kompolnas RI: Melaporkan penyidik atas dugaan pelanggaran profesionalitas, objektivitas, dan proporsionalitas.

​Aspirasi ke Komisi III DPR RI: Mendorong pengawasan ketat dari legislatif agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.

​Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini ditempuh bukan untuk membuat klien mereka kebal hukum, melainkan mendesak aparat agar memeriksa keseluruhan peristiwa secara utuh, jujur, dan objektif.(*)

Jurnalis:Taufik Mersam