HARIMAUSANGKILANINFO,COM,-BATANGHARI – Kamis, 2 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan warga serta video yang beredar di media sosial mengenai kejadian tanah longsor, Kanit Tipiter Polres Batanghari, IPTU Perdinan Ginting,SH bersama tim turun langsung ke lokasi di Desa Malapari.
Kedatangan pihak kepolisian ke Balai Desa Malapari, untuk Cek Lokasi Longsor di Desa Malapari.
Pihak kepolisian Dari balai desa lanjut ke tempat kejadian tanah longsor didampingi oleh staf BPD dan Ketua Rt 12. Nazori atas izin Kasi Kesos. Pendampingan ini dilakukan karena Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa serta perangkat desa lainnya sedang terhalang oleh kegiatan mendesak, baik di dalam maupun di luar desa.
PENGADUAN WARGA
Warga Desa Malapari sebelumnya menyampaikan rasa resah dan gerah. Keberadaan kegiatan penggalian di sekitar pemukiman dinilai meresahkan, diduga menyebabkan erosi tebing Sungai Batanghari, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Warga pun meminta kepolisian segera menindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, staf BPD memberikan penjelasan Menurut nya terkait penyebab terjadinya longsor di lokasi:
“Longsor ini tidak semata-mata hanya disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Sebab lokasi aktivitas penambangan sepengetahuan saya, berada cukup jauh dari pinggir tebing, sekitar 30 hingga 50 meter Bahkan lebih ke arah tengah sungai. Kita bisa lihat keadaan sekarang di lokasi, kejadian longsor tanah ini lebih merupakan dampak dari curah hujan yang sangat deras. Beberapa hari terakhir hujan turun terus-menerus, dan hari ini pun hujan turun sangat lebat hingga menimbulkan banyak genangan air, apalagi di wilayah-wilayah rendah. Jadi, hujan deras ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsor tersebut.”
Di lokasi, IPTU Perdinan Ginting.SH menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti informasi yang tersebar. Ia tetap melarang keras segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, karena berpotensi memperlemah struktur tanah dan memperparah risiko bencana meskipun lokasinya tidak persis di tepi tebing.
Pihak kepolisian juga meminta pihak desa untuk segera memasang spanduk peringatan larangan pertambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari, agar tidak ada anggapan bahwa desa membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
“Jika kegiatan ini masih tetap dilanjutkan, kunjungan kami selanjutnya tidak akan sekadar himbauan. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Tipiter.(“)







