Aturan Perusahaan Vs Hukum Negara: RDP DPRD Kabupaten Batanghari Alihkan Sengketa PT JDR ke Meja Disnaker

BATANG HARI, Harimausangkilaninfo.com — Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batang Hari mendadak berubah menjadi arena adu argumentasi yang dingin dan menguras energi pada Senin (15/6/2026). Selama enam jam penuh, sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, nasib para pekerja dan tujuh poin tuntutan terhadap PT Jambi Distribusindo Raya (Wings Group/JDR) dipertaruhkan di atas meja perundingan.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus.

Suasana formal tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi II, perwakilan manajemen PT JDR (Ihsan dan Pedrik), serta pihak pengadu yang dikomandoi Boy Marsukun bersama warga dan saksi. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Sukiman, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP.

Benturan Dua Kiblat Aturan

Ketegangan mencuat ketika pembahasan memasuki substansi materi. Kedua belah pihak sejatinya datang dengan modal kuat: tumpukan dokumen dan bukti pendukung. Namun, sebuah garis batas yang tebal langsung terlihat jelas dalam cara pandang mereka.

Pihak manajemen PT JDR bersikukuh bahwa setiap kebijakan operasional, termasuk mekanisme pemotongan gaji yang dipersoalkan, sudah berjalan di rel yang benar berdasarkan aturan internal perusahaan.

Sebaliknya, pihak pekerja menilai argumen itu rapuh karena terkesan mengabaikan hukum positif yang berlaku secara nasional maupun daerah.

“Kami sudah meluangkan waktu, menghadirkan saksi, dan melengkapi bukti. Tapi tanggapan yang kami terima selalu kembali ke aturan perusahaan. Kami mempertanyakan, apakah aturan internal bisa lebih tinggi dari hukum negara?” ujar Boy Marsukun dengan nada kecewa di hadapan forum.

Di sisi lain, manajemen PT JDR tetap pada posisinya bahwa seluruh kebijakan yang mereka terapkan memiliki dasar kuat di lingkungan internal korporasi mereka. Pemotongan gaji yang dinilai pekerja tidak transparan, diklaim perusahaan sebagai prosedur yang sah secara ekosistem kerja PT JDR.

Bola Panas Bergeser menghampiri Meja Disnaker

Melihat pembahasan yang menemui jalan buntu akibat ego regulasi masing-masing pihak, pimpinan rapat mengambil langkah taktis. DPRD Batang Hari memutuskan untuk menyudahi perdebatan kusir tersebut dan melempar “bola panas” perselisihan ini ke lembaga yang memiliki palu kewenangan eksekutif.

“Sesuai peraturan, lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial adalah Disnaker. Oleh karena itu, seluruh berkas dan hasil pembahasan hari ini akan kami serahkan agar diproses lebih lanjut,” tegas dr. H. M. Firdaus sembari mengetuk palu keputusan.

Meski dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, Firdaus memastikan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak akan kendor. DPRD berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang transparan bagi buruh maupun kepastian iklim investasi bagi perusahaan.

Kemenkumham Pasang Badan, Pekerja Siap “Manjat” ke Provinsi

Dukungan moral dan hukum juga datang dari instansi vertikal. Kakanwil Kemenkumham Jambi, Sukiman, menegaskan institusinya tidak akan menjadi penonton pasif. Ia meminta kedua belah pihak merapikan anatomi data mereka agar pemeriksaan di Disnaker nanti berjalan objektif.

“Jika pemotongan gaji memang memiliki dasar hukum, harus diperlihatkan secara jelas. Jika tidak, maka hak pekerja wajib dikembalikan sepenuhnya. Kami pastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Sukiman mengingatkan.

RDP mungkin telah usai, namun babak baru justru baru dimulai. Pihak Aliansi Masyarakat yang diwakili Boy Marsukun menegaskan, jika penyelesaian di tingkat kabupaten ini mandek atau tidak memberikan rasa keadilan yang nyata, mereka tidak ragu untuk membawa sengketa industrial ini “manjat” ke tingkat Provinsi Jambi.

Kini, nasib hubungan industrial antara raksasa distribusi logistik dan para pekerjanya berada di bawah ketukan pena Dinas Tenaga Kerja Batang Hari. Publik kini menanti, apakah hukum negara akan berdiri tegak, atau aturan internal perusahaan yang tetap tak tergoyahkan.

***Rd***

Sumber : Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Batanghari